MANAGED BY:
SABTU
10 JUNI
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Selasa, 21 Maret 2023 15:17
Miris Lihat Petani Dituntut Perusahaan

Makmur Gelar Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Tanjung Batu

JAGA SILATURAHMI: Secara bergantian, masyarakat bersalaman dengan Makmur HAPK dan rombongan, usai gelaran penyebarluasan perda di Tanjung Batu, Minggu (19/3) lalu.

PULAU DERAWAN – Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK, kembali menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bagi masyarakat Bumi Batiwakkal-sebutan Kabupaten Berau.

Penyebarluasan perda yang dilaksanakan pada Minggu (19/3) lalu ini digelar di pendopo Kecamatan Pulau Derawan, Kampung Tanjung Batu.

Seperti biasanya, dalam melaksanakan penyebarluasan perda, Makmur turut didampingi praktisi hukum sebagai narasumber, Zulkifli Azhari. Selain itu, dalam penyebarluasan perda kemarin, Makmur turut didampingi beberapa pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), yakni mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau Abdul Rivai, mantan Asisten I Setkab Berau Anwar, mantan Kepala Kesbangpol Berau M Dakri, mantan Asisten II Setkab Berau Suparno Kasim, mantan Sekretaris DPRD Berau Syahmardan, mantan Kasubag Humas DPRD Berau H Ideramsyah. Serta turut mendampingi mantan bupati Berau Agus Tantomo dan mantan anggota DPRD Berau H Liliansyah.

“Kami memang masih sering kumpul-kumpul, tetap menjaga silaturahmi,” ujar Makmur usai memperkenalkan tokoh-tokoh yang mendampinginya kepada masyarakat yang hadiri dalam penyebarluasan perda di Tanjung Batu. 

Disebut Makmur, penyebarluasan perda tersebut sangat penting bagi masyarakat. Agar masyarakat mengetahui dan memahami, bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pendampingan hukum. Khususnya bagi masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum. Sebab, sejak dilahirkan, masyarakat Indonesia sudah menjadi objek hukum.

“Itu semua sudah diatur dalam peraturan hukum, karena negara kita ini adalah negara hukum, dan hukum adalah panglima tertinggi di negara ini,” ujar Makmur.

Secara teknis, paparan mengenai mekanisme bantuan hukum yang difasilitasi pemerintah sesuai perda tersebut, disampaikan langsung oleh Zulkifli Azhari sebagai narasumber.

“Hukum menjadi kewajiban pemerintah. Tapi ada sisi-sisi lain yang tidak dipahami masyarakat, perlu bantuan, terutama dari sisi beracara. Itu tidak murah dan tidak mudah, tapi di situlah Negara hadir,” terang Zulkifli.

Dijelaskannya, selain Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kabupaten Berau juga sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan kelanjutan dari perda Provinsi Kaltim tersebut.

“Ada beberapa yang diperbantukan, mulai dari persoalan tata usaha negara, perdata, hingga pidana,” ujarnya.

Tata usaha negara, lanjut dia, persoalan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat pemerintah. Sementara perdata adalah hukum privat, kebendaan, atau antara orang dengan orang atau pemerintah.

“Kalau pidana, ini yang luas. Kaitannya hukum publik. Yang jelas, masyarakat yang tidak mampu berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah, sesuai amanat perda ini,” terangnya.

Mengenai prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, masyarakat tidak mampu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau.

“Sementara sekretariatnya di Bagian Hukum. Nanti yang berhak memberikan pendampingan hukum adalah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau praktisi hukum yang sudah ditunjuk Pemkab Berau,” jelas Zulkifli.

Dalam kegiatan tersebut, ratusan masyarakat Tanjung Batu yang hadir, turut memberikan banyak pertanyaan. Salah satunya yang disampaikan H Taswin, masyarakat dan anggota koperasi plasma sawit yang ada di Kampung Tanjung Batu.

Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa 422 orang anggota koperasi plasma sawit di kampung tersebut, sedang bersentuhan dengan hukum. Mereka jadi tergugat oleh persoalan perjanjian antara koperasi dengan perusahaan sawit yang ada di Tanjung Batu.

“Gugatannya perdata. Makanya dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini, kami minta saran dan pendapat,” katanya.  

Usai mendengarkan kronologi persoalan yang terjadi antara koperasi dengan perusahaan yang disampaikan Taswin, Zulkifli langsung memberikan saran-saran dan pendapat hukum, sesuai ketentuan perundangan.

“Tapi, karena persoalan ini sudah masuk ranah pengadilan, kita harus menghormatinya. Apalagi ini sudah mau masuk agenda putusan, kita harus hormati apapun keputusan hakim,” ujarnya.

Dari penjelasan tersebut, Makmur HAPK turut menimpali. “Ini jadi perhatian kami juga. Memalukan sekali ada tuntut-menuntut antara perusahaan dan masyarakat. Cobalah menghadap bupati, minta dijembatani. Karena 422 orang petani ini, masyarakat Berau semua,” saran Makmur.

Mantan bupati Berau Agus Tantomo pun turut menyampaikan pendapatnya mengenai persoalan tersebut. “Saya ingin ingatkan, apa yang dikeluhkan di sini, hari ini (Minggu), mungkin bisa terjadi di tempat lain. Nanti di tempat lain ketika panen, bisa jadi terjadi juga seperti ini,” singkat Agus. (aky/arp)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 16:06

Dermaga Teratai Bisa Beralih Fungsi Sementara

WISE ADAM / BP DERMAGA TERATAI: Dermaga Tepian Teratai untuk…

Sabtu, 10 Juni 2023 00:26

Perlancar Arus Bolak Balik Selama Jembatan Sambaliung Ditutup, Tetapkan Titik Penyeberangan Baru

TANJUNG REDEB - Penambahan jalur penyeberangan menuju Sambaliung dan sebaliknya…

Sabtu, 10 Juni 2023 00:15

Gencarkan Perbaikan Jalan dan Drainase

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus konsisten melakukan…

Jumat, 09 Juni 2023 03:19

Pemkab Harus Cermat dan Teliti

TANJUNG REDEB - Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK, mendorong…

Jumat, 09 Juni 2023 03:18

Ubah Desain Jembatan Kelay III, Anggarannya Bisa Rp 400 Miliar

TANJUNG REDEB - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang…

Jumat, 09 Juni 2023 03:17

Masyarakat Diminta Relakan Sedikit Lahannya

TANJUNG REDEB - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)…

Jumat, 09 Juni 2023 03:15

Tekan Kasus DBD di Berau

TANJUNG REDEB – Sampai saat ini penanganan kasus Deman Berdarah…

Kamis, 08 Juni 2023 00:42

Bersatu Selesaikan Persoalan Jembatan

TANJUNG REDEB - Penyediaan armada penyeberangan bagi masyarakat yang memadai,…

Kamis, 08 Juni 2023 00:34

Makmur Langsung Telepon Perusahaan

TANJUNG REDEB - Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK, meninjau kegiatan…

Rabu, 07 Juni 2023 01:11

DPRD Ancam Hentikan Perbaikan Jembatan

TANJUNG REDEB – Dampak dari penutupan Jembatan Sambaliung, membuat masyarakat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers