Miris Lihat Petani Dituntut Perusahaan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 15:17 WIB
JAGA SILATURAHMI: Secara bergantian, masyarakat bersalaman dengan Makmur HAPK dan rombongan, usai gelaran penyebarluasan perda di Tanjung Batu, Minggu (19/3) lalu.
JAGA SILATURAHMI: Secara bergantian, masyarakat bersalaman dengan Makmur HAPK dan rombongan, usai gelaran penyebarluasan perda di Tanjung Batu, Minggu (19/3) lalu.

PULAU DERAWAN – Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK, kembali menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bagi masyarakat Bumi Batiwakkal-sebutan Kabupaten Berau.

Penyebarluasan perda yang dilaksanakan pada Minggu (19/3) lalu ini digelar di pendopo Kecamatan Pulau Derawan, Kampung Tanjung Batu.

Seperti biasanya, dalam melaksanakan penyebarluasan perda, Makmur turut didampingi praktisi hukum sebagai narasumber, Zulkifli Azhari. Selain itu, dalam penyebarluasan perda kemarin, Makmur turut didampingi beberapa pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), yakni mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau Abdul Rivai, mantan Asisten I Setkab Berau Anwar, mantan Kepala Kesbangpol Berau M Dakri, mantan Asisten II Setkab Berau Suparno Kasim, mantan Sekretaris DPRD Berau Syahmardan, mantan Kasubag Humas DPRD Berau H Ideramsyah. Serta turut mendampingi mantan bupati Berau Agus Tantomo dan mantan anggota DPRD Berau H Liliansyah.

“Kami memang masih sering kumpul-kumpul, tetap menjaga silaturahmi,” ujar Makmur usai memperkenalkan tokoh-tokoh yang mendampinginya kepada masyarakat yang hadiri dalam penyebarluasan perda di Tanjung Batu. 

Disebut Makmur, penyebarluasan perda tersebut sangat penting bagi masyarakat. Agar masyarakat mengetahui dan memahami, bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pendampingan hukum. Khususnya bagi masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum. Sebab, sejak dilahirkan, masyarakat Indonesia sudah menjadi objek hukum.

“Itu semua sudah diatur dalam peraturan hukum, karena negara kita ini adalah negara hukum, dan hukum adalah panglima tertinggi di negara ini,” ujar Makmur.

Secara teknis, paparan mengenai mekanisme bantuan hukum yang difasilitasi pemerintah sesuai perda tersebut, disampaikan langsung oleh Zulkifli Azhari sebagai narasumber.

“Hukum menjadi kewajiban pemerintah. Tapi ada sisi-sisi lain yang tidak dipahami masyarakat, perlu bantuan, terutama dari sisi beracara. Itu tidak murah dan tidak mudah, tapi di situlah Negara hadir,” terang Zulkifli.

Dijelaskannya, selain Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kabupaten Berau juga sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan kelanjutan dari perda Provinsi Kaltim tersebut.

“Ada beberapa yang diperbantukan, mulai dari persoalan tata usaha negara, perdata, hingga pidana,” ujarnya.

Tata usaha negara, lanjut dia, persoalan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat pemerintah. Sementara perdata adalah hukum privat, kebendaan, atau antara orang dengan orang atau pemerintah.

“Kalau pidana, ini yang luas. Kaitannya hukum publik. Yang jelas, masyarakat yang tidak mampu berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah, sesuai amanat perda ini,” terangnya.

Mengenai prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, masyarakat tidak mampu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau.

“Sementara sekretariatnya di Bagian Hukum. Nanti yang berhak memberikan pendampingan hukum adalah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau praktisi hukum yang sudah ditunjuk Pemkab Berau,” jelas Zulkifli.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X