Soal Dugaan Pelecehan oleh Oknum ASN di Berau, Minim Saksi dan Bukti

- Selasa, 21 Maret 2023 | 15:39 WIB
-ilustrasi
-ilustrasi

TANJUNG REDEB – Jajaran kepolisian akhirnya turut bicara terkait dugaan aksi pelecehan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto, mengaku sedikit mengalami kendala dalam memproses laporan ini, karena kurangnya bukti pendukung dan hasil visum yang kurang jelas.

“Kemarin hasil visumnya kurang jelas, karena sudah lewat waktu baru divisum, dan minim saksi-saksi,” ujarnya saat diwawancara, kemarin (20/3).

Sejauh ini katanya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap korban maupun terlapor. Hanya saja, saat dilakukan pemanggilan, terlapor mengaku tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. “Terlapor mengaku, hanya ketemu dan bawa jalan saja,” ujarnya.

Meski sedikit kesulitan dalam memproses laporan ini, penyelidikan masih akan tetap jajarannya lanjutkan. “Masih masih mencari saksi-saksi dan bukti pendukung yang menguatkan, apakah benar terlapor melakukan perbuatan sebagaimana yang diutarakan korban atau tidak,” katanya.

Sementara itu, hal ini juga turut direspons anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangungsong. Katanya, jika memang nantinya oknum ASN yang diduga melakukan perbuatan itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau juga turut mengambil sikap tegas. Itu penting dilakukan, sebagai peringatan untuk ASN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Ini sudah pedofil, harus ditindak, kasusnya jangan dibiarkan. Ini persoalan serius yang harus dituntaskan,” jelasnya.

“Saya harap pihak kepolisian bekerja maksimal, dan kasus ini bisa segera terselesaikan. Sebab dampak dari kejadian ini juga bisa membuat korban trauma dan bisa memengaruhi psikologinya,” sambung Rudi.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN yang berkerja di DPPKBP3A Berau diduga melakukan tidak kekerasan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Maratua.

Ayah korban Dy (39), menceritakan hal itu terjadi pada 2022 lalu. Saat itu, oknum ASN yang dimaksud datang ke Kecamatan Maratua dalam melakukan agenda dinas.

Dalam acara tersebut, istri Dy merupakan salah satu anggota kegiatan. Saat malam hari, istrinya dipanggil ke salah satu penginapan untuk menanyakan laporan. Pada saat itu istri Dy membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun tersebut.

“Pada saat istri saya menyampaikan laporan, tiba-tiba oknum ASN ini datang lalu mengajak anak saya untuk jalan-jalan ke tepi pantai,” jelasnya.

Usai diajak bermain dengan oknum ASN, tingkah laku korban mulai berubah. Saat ditanya, korban mengaku telah dicium oleh pelaku, bahkan pelaku memasukkan tangannya ke dalam baju memegang bagian dada korban.

“Pada saat itu anak saya juga menjelaskan bahwa dirinya diancam untuk tidak melaporkannya kepada siapapun, tetapi namanya anak kecil dia langsung melaporkan hal itu kepada istri saya,” bebernya. (hmd/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X