Nekat Jualan Togel, Dua IRT Diringkus

- Jumat, 24 Maret 2023 | 09:03 WIB
-
-

TELUK BAYUR – Dua orang ibu rumah tangga (IRT) nekat berjualan togel sehingga terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Berau.

Menurut Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. Penangkapan berawal dari terduga SA alias CC (48) diringkus di kawasan Jalan Raja Alam I, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Selasa (21/3).

Tim Buser Satreskrim Polres Berau mendapat informasi masyarakat, jika diduga sering terjadi perjudian di sebuah kontrakan di Kelurahan Rinding.

“Diduga judi jenis toto gelap (togel). Di mana, dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang marak bebas berjualan di kontrakan tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat berjualan togel. Setalah dilakukan penggerebekan, didapatkanlah satu orang terduga pelaku.

“Kami pun langsung melakukan penggerebekan terhadap kontrakan yang dihuni CC. Pelaku segera kami ringkus,” bebernya.

Saat dilakukan penggeledahan, turut diamankan satu buku tulis yang diduga berisi rekapan togel, satu lembar kertas pembelian togel, uang tunai Rp 255 ribu dan satu unit ponsel.

Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut, merupakan hasil dari berjualan togel. “Untuk menjalankan bisnis togelnya, ia menggunakan sebuah aplikasi togel macau. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Berau untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, pihaknya juga mendapatkan informasi dari CC bahwa, ia memiliki seorang bos, yakni ST (42) yang tinggalnya bersebelahan dengan dirinya. Tidak ingin berlama-lama pihak Satreskrim Polres Berau kemudian ikut mengangkut ST.

“Dalam giat tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ucapnya.

Dijelaskan perwira balok dua ini, ST yang juga merupakan IRT, diduga bertugas sebagai pengepul uang yang dihasilkan oleh CC. Keduanya mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi.

“Mereka mengaku karena kebutuhan ekonomi,” katanya.

Keduanya terancam Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Kuaro Terima 523 Sertifikat Program PTSL

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X