Anak 16 Tahun Cabuli Bocah 11 Tahun

- Jumat, 24 Maret 2023 | 09:50 WIB
DIAMANKAN: MF terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, akibat melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
DIAMANKAN: MF terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, akibat melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

TANJUNG REDEB – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau merilis terkait kasus dugaan aksi pencabulan, Kamis (23/3).

Dalam kasus ini disebut Kanit PPA, Ipda Siswanto, terlapor yakni MF juga masih berusia 16 tahun, sedangkan korban merupakan anak yang masih berusia 11 tahun.

Laporan pihaknya terima dari orangtua korban, RI, pada 1 Maret lalu. Saat itu orangtua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya meninggalkan rumah dan pergi bersama MF. Orangtua korban tidak terima dengan tindakan itu mencari MF, setelah berhasil ditemukan, MF langsung dilaporkan ke Polres Berau.

Berdasarkan pengakuan MF, dirinya memang memiliki hubungan dengan korban yang belum sebulan dia kenal melalui media sosial. Terlapor juga mengakui, bahwa dia memang membujuk korban untuk memenuhi nafsunya.

Pengakuan MF juga, dia menggauli korban hanya satu kali. "Selain adanya pengakuan perbuatan oleh MF, hasil visum juga sudah keluar," ujar Siswanto.

Dalam kasus ini juga dijelaskan Siswanto, memang pelaku merupakan anak di bawah umur, namun perbuatannya sudah melanggar hukum sesuai dengan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku yang saat ini mendekam dibalik jeruji sel Mapolres Berau, terancam kurungan selama 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. “Iya benar, masuknya ABH (anak berhadapan hukum), nanti keputusan sidang yang menentukan. Tapi kalau ancamannya 12 tahun penjara,” tutupnya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
X