Dukung Revisi SK 167/2023

- Jumat, 24 Maret 2023 | 19:16 WIB
-
-

TANJUNG REDEB - Anggota Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris, juga turut mendorong Pemerintah Kabupaten Berau merivisi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 perihal standarisasi gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik di bidang pendidikan maupun kesehatan.

Dia mengaku sangat meyayangkan penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk P3K itu. "Perlu adanya pertimbangkan lagi mengenai hal ini," ujarnya, kemarin (23/3).

Waris menyayangkan kondisi ini. Ia menilai penurunan ini sangat mengecewakan, dimana guru adalah ujung tombak peningkatan SDM, yang menjadi visi misi Bupati Berau. Namun kesejahteraan mereka tidak diperhatikan. Padahal tidak sedikit tenaga honorer berjuang lolos sebagai P3K. Alih-alih mendapat pemasukan yang layak sama seperti ASN, malah berujung dengn kekecewaan.

Yang membuat dia semakin miris, karena pengurangan itu hanya berlaku untuk P3K saja, tidak kepada ASN. "Padahal beban kerja mereka ini sama. Terkadang bahkan bisa lebih berat tugas kerjanya. Maka itu saya minta Perbup Nomor 18 tahun 2022 tentang standarisasi gaji ini direvisi, khususnya poin gaji untuk guru P3K. Ini sangat tidak adil," ungkapnya.

Diterangkannya, Undang-Undang terkait ASN pegawai saat ini digaji berdasarakan beban dan tanggung jawab kerja, bukan lama kerja jadi guru. Itu kata dia, tidak bisa dibandingkan dengan PNS yang sudah lama kerja, tanggung jawab, dan beban kerjanya juga sudah beda. "Ini tidak masuk akal. Jadi harapannya dari persoalan ini ada solusinya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penyesuaian itu terlampir dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 167 tahun 2023, yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 359 tahun 2022, yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Negeri Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Berau.

Kebijakan SK Nomor 167 tahun 2023 itu,  menyebabkan perubahan nilai TPP yang diterima bagi guru dengan status P3K. Dimana, pegawai P3K yang mengabdi di wilayah perkotaan hanya menerima TPP Rp 750 ribu. Adapun di wilayah terpencil Rp 1 juta, dan sangat terpencil hanya Rp 1,2 juta.

Diberitakan sebelumnya juga, hal ini telah direspons Bupati Berau Sri Juniarsih, yang menggelar pertemuan dengan ratusan PPPK, Selasa (21/3). Dalam pertemuan itu bupati memastikan tak akan tinggal diam terkait permasalahan tersebut. Pihaknya akan mencari jalan terbaik dalam penuntasan persoalan ini, sehingga dirinya tak ingin terdapat kabar yang menyatakan ini sebuah diskriminasi. “Jangan sampai nanti keluar kata-kata adanya diskriminasi,” terangnya.

Dia menginginkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK nantinya bisa mendapatkan TPP yang sama. Dirinya pun meminta dukungan masyarakat, agar persoalan ini segera menemui titik terangnya. “Baik PNS ataupun PPPK, ini semua mau kita samakan penghasilannya,” jelasnya.

Tambah Penjabat (Pj) Sekertaris Kabupaten Berau, Agus Wahyudi, alokasi anggaran untuk dana pegawai memiliki batasannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni 30 persen.

“Tapi kita akan cari solusinya, karena tidak gampang. Ini ada aturannya juga dari APBD kita itu 30 persen,” jelasnya.

Diakuinya, rencana penyelarasan yang terlanjur tersebar luas diakuinya terlalu jauh. Sehingga, hal itu menimbulkan gejolak di antara PPPK di Kabupaten Berau. Nantinya Agus menyatakan, akan kembali meminta petunjuk dari Pemerintah Pusat atas persoalan ini. “Yang dialokasikan Rp 71 miliar tidak cukup, dari APBD mungkin akan menopang untuk menambah kekurangannya,” tuturnya. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X