Polres Berau Siap Tindak Balap Liar

- Minggu, 26 Maret 2023 | 11:59 WIB
Iptu Suradi
Iptu Suradi

TANJUNG REDEB – Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi meminta para orangtua agar pengawasan ekstra terhadap anak-anaknya usai salat tarawih dan Salat Subuh. Pasalnya, waktu tersebut kerap dijadikan ajang balapan liar.

Menurut Suradi, angka kecelakaan masih didominasi anak-anak yang masih berusia sekolah. Hal ini tentu menjadi atensi penting dalam pengawasan orangtua, agar tidak bebas memberikan kunci kendaraan kepada anaknya.

“Hampir setiap minggu kami melakukan tindakan tegas terhadap pelajar yang kebut-kebutan di jalan,” katanya.

Suradi menegaskan, pihaknya siap memberikan sanksi hingga penahanan motor jika masih terjadi aksi balap liar. Sebab, aksi bali kerap menimbulkan korban jiwa, baik si pembalap liar maupun pengendara lainnya.

“Nyata, kerugian material pasti, kendaraan hancur, belum lagi yang mengalami luka-luka, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.

Dilanjutkan perwira balok dua di pundak ini, aksi balap lari liar yang menutup jalan itu melanggar Pasal 12 ayat 1 UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal itu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Pihak yang menutup jalan tanpa izin pun dapat dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak sebanyak Rp15 miliar sesuai dengan Pasal 63.

"Ada aturan yang mengatur, pasal 12 ayat 3 KUHP yang mengganggu dan menutup jalan. Akan tetapi, kita secara persuasif dan humanis dulu, kita kasih arahan. Tidak mau juga dan tidak mengindahkan ada pasal yang diatur dalam KUHP itu," katanya.

Kapolres Berau, juga telah memerintahkan untuk melakukan patroli dan beri imbauan kepada pelaku balap lari liar. Pelaku balap liar diminta mengikuti imbauan. Jika tidak, maka akan terancam pidana karena melanggar Pasal 212 yang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda Rp 4.500,-. Lalu, Pasal 216 tentang tidak menuruti perintah petugas dan mencegah serta menghalangi penindakan diancam pidana penjara 4 bulan dua minggu atau denda Rp 9.000,-.

Kemudian, ada Pasal 218 tentang tak mengikuti perintah petugas untuk membubarkan kerumunan diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000,-.

"Kita patroli dan imbau mereka untuk berhenti, kalau tidak akan kita tindak nantinya,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X