TANJUNG REDEB – Adanya Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Penjabat Sekretaris Kabupaten (Pj Sekkab) Berau, Agus Wahyudi mengatakan, jika pihaknya sudah menjalankan aturan dalam SE tersebut. Di antaranya mengenai jam kerja bagi lima hari kerja.
“Yang lima hari kerja masuk pukul 08.00–15.00 Wita. Sedangkan untuk yang enam hari kerja itu masuknya pukul 08.00-14.00 Wita, ada perbedaan memang,” ujarnya kepada Berau Post saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/3).
Menurut Agus, ASN yang melaksanakan enam hari kerja yakni yang bertugas seperti di pelayanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan pelayanan lainnya. Sehingga, mereka yang mendapatkan dispensasi jam kerja selama Ramadan.
“Sehingga memang ada kebijakan dari pusat dan itu langsung kami edarkan juga kepada seluruh ASN di Kabupaten Berau,” imbuhnya.
Adanya penerapan jam kerja yang berbeda selama Ramadan, disebutnya salah satu kebijakan yang bagus. Pasalnya, tidak bisa dimungkiri bahwa saat Ramadan daya tahan tubuh mengalami penurunan.
“Tetapi tetap ini bukan menjadi alasan kita bermalas-malasan untuk bekerja,” paparnya.
Dirinya tetap meminta ASN di Berau agar tetap memberikan pelayanan seperti biasanya. Dan tidak ada ASN yang bermalas-malasan pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kan sudah ada pengurangan jam kerja mulai dari masuk hingga pulang. Jadi menurut saya itu sudah ada dispensasi kepada ASN, sehingga saya berharap pelayanan terhadap masyarakat bisa terus dilakukan,” tandasnya.
Dikutip dari JawaPos.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Melalui edaran ini, ASN bisa pulang kerja paling cepat pukul 14.00 WIB.
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahatnya pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30.
“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30,” tulis Azwar Anas dalam edaran tersebut
Dalam surat edaran itu dijelaskan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu Minggu.
Pada SE itu juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. (aky/arp)