Harus Rajin Penyuluhan ke Sekolah

- Minggu, 26 Maret 2023 | 12:25 WIB
KIAN MENGKHAWATIRKAN: Pemusnahan barang bukti  yang dilakukan Kajari Berau  Hari Wibowo bersama Bupati Berau Sri Juniarsih dan unsur Forkopimda Berau, belum lama ini. Dari kegiatan ini, terlihat bahwa tindakan pelanggaran hukum di Berau masih cukup tinggi.
KIAN MENGKHAWATIRKAN: Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kajari Berau Hari Wibowo bersama Bupati Berau Sri Juniarsih dan unsur Forkopimda Berau, belum lama ini. Dari kegiatan ini, terlihat bahwa tindakan pelanggaran hukum di Berau masih cukup tinggi.

TANJUNG REDEB - Pemusnahan ratusan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, turut mendapat perhatian Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong.

Dalam hal itu, dia menyebut ternyata masih banyak kasus yang ditangani oleh penegak hukum di Bumi Batiwakkal, utamanya terkait minuman beralkohol (minol) dan obat-obatan terlarang.

"Tentu menjadi satu persoalan tersendiri bagi kita, bahwa ternyata masih banyak hingga ratusan kasus yang ditangani dan telah dituntaskan oleh Kejaksaan," ujar Peri.

Hal ini diharapkannya, menjadi perhatian pihak, dengan mengutamakan pencegahan jangan sampai ke depannya tingkat kejahatan di Berau semakin tinggi. Caranya untuk mengurangi tingkat kejahatan tersebut menurutnya, harus dilakukan dari pencegahan dini.

"Utamanya itu bagi generasi-generasi muda. Jadi perlu rutinkan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Berau Hari Wibowo, menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah dilaksanakan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, yang terdiri dari 171 perkara terhitung pada September 2022 hingga Maret 2023.

"Barang bukti perkara narkotika sebanyak 56 Perkara dengan total berat 361,256 gram jenis sabu. Barang bukti perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 47 perkara. Serta barang bukti perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) sebanyak 25 perkara," terang Hari.

"Ada juga barang bukti perkara tindak pidana umum dan lainnya (TPUL) sebanyak 21 perkara. Serta barang bukti perkara tindak pidana ringan (Tipiring) berupa minuman keras (Miras) sebanyak 700 botol dari 22 perkara. Juga barang bukti berupa obat-obatan dan dobel L sebanyak 2.705 butir," bebernya.

Diterangkannya, pemusnahan tersebut merupakan sebuah wujud keterbukaan dalam penanganan tindak pidana. Juga merupakan wujud akuntabilitas dalam menangani perkara sampai tuntas. "Kami juga mohon bantuan dan dukungan dari semua pihak dalam melakukan tindak pidana umum," katanya.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Kejari Berau sudah sangat tepat. Mengingat saat ini menjelang Ramadan, suasana keamanan dan ketertiban masyarakat harus terjaga dengan baik.

Di sisi lain, dirinya juga mengapresiasi seluruh aparat penegak hukum (APH) yang telah bekerja dengan serius menjaga Kamtibmas di Kabupaten Berau.

Pemkab kata Sri Juniarsih, mendukung penuh segala bentuk penindakan yang dilakukan APH dalam menanggulangi gangguan kamtibmas di Bumi Batiwakkal. Dirinya juga menegaskan, tidak ada toleransi untuk barang seperti ini baik judi, miras, dan tindak pidana lain. Apakah itu menjelang Ramadan hingga lebaran Idulfitri mendatang.

"Kami dari Pemkab Berau mendukung penuh kegiatan ini. Sama-sama memerangi tindak kejahatan yang dapat menjerumuskan generasi muda Berau ke arah yang negatif," tegasnya. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X