KDRT Berakhir Damai lewat Restorative Justice

- Senin, 27 Maret 2023 | 10:47 WIB
DAMAI: Polsek Sambaliung menyelesaikan kasus KDRT melalui restorative justice, setelah kedua belah pihak berdamai.
DAMAI: Polsek Sambaliung menyelesaikan kasus KDRT melalui restorative justice, setelah kedua belah pihak berdamai.

SAMBALIUNG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y di Sambaliung berakhir damai. Usai kedua belah pihak mengikuti restorative justice, Sabtu (25/3).

Kanit Reskrim, Polsek Sambaliung, Aipda Irvan mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada pasangan suami istri. Di mana sang istri menerima beberapa kekerasan dari sang suami yakni M.

“Mereka ini suami istri, dan ada dua orang anak,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan visum terhadap korban. Serta melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Dalam pemeriksaan awal, pihaknya mencoba melakukan mediasi, mengingat mereka masih pasangan suami istri.

"Sebelumnya kami belum membuatkan laporan resminya. Pertama kami coba lakukan mediasi antara kedua belah pihak, pasalnya mereka sudah menjadi suami istri lebih dari 19 tahun dan telah dikaruniai 2 orang anak. Mereka sempat berdamai dan kembali pulang," terangnya.

Namun dalam waktu 1x24 Jam, korban penganiayaan tersebut kembali lagi ke Polsek Sambaliung dan merasa keberatan atau tidak terima perdamaian tersebut dan melakukan pelaporan resmi.

"Setelah itu kami langsung menerima laporan secara resmi dan melakukan penahanan terhadap pelaku pada Jumat (17/3)," ungkapnya.

Setelah dilakukan penahanan, pelaku bersurat ke Kapolres Berau meminta untuk dilakukan restorative justice terhadap kasusnya. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mempersilakan restorative justice dilakukan setelah semua aturan dan ketentuan  tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terpenuhi.

"Kemudian kami lakukan gelar khusus dan selanjutnya dilaksanakan RJ dengan kesepakatan kedua belah pihak yang juga dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat dan keluarga masing-masing," katanya.

Ia melanjutkan, sebagai kepala rumah tangga, seharusnya bisa lebih menahan emosi, dan tidak dibenarkan melakukan KDRT. “Saya berpesan, kasus ini jangan sampai terulang kembali,” tutupnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X