Kadar Zakat dan Fidyah 2023 Ditetapkan

- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:36 WIB
Aji Mulyadi
Aji Mulyadi

TANJUNG REDEB - Kementerian Agama (Kemenag) Berau telah mengeluarkan Surat Penetapan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2023.  Dituangkan dalam surat Nomor 115 Tahun 2023.

Kepala Kantor Kemenag Berau, Aji Mulyadi menerangkan, pada tahun ini terdapat kenaikan standar nilai zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim. Di mana Kemenag menerapkan tiga golongan kadar zakat.

“Ketiga golongan itu sudah kami tuangkan dalam surat penetapan yang diterbitkan hari ini (kemarin,red),” terang Aji, Senin (27/3). 

Adapun, ketentuan zakat bagi umat muslim adalah menyisihkan sebanyak 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, apabila masyarakat ingin berzakat dengan uang, maka Kemenag Berau membeberkan tiga golongan kadar zakat. 

Kategori tertinggi adalah dengan harga beras Rp 16.400 per kilogram, sehingga nilai uang untuk zakatnya adalah Rp 41.000 kemudian. Kategori sedang, harga beras Rp 13.600 sehingga nilai uang untuk zakarnya ialah Rp 34.000. Untuk kategori terendah, harga beras Rp 11.600 memiliki nilai uang zakat sebesar Rp29.000. 

“Untuk kadar fidyah, ditetapkan sebanyak 0,675 kilogram atau jika dirupiahkan senilai Rp35.000,” jelasnya. 

Hal ini menurut Aji menjadi rujukan bagi masyarakat di 13 Kecamatan Kabupaten Berau. Terlebih, penerapan ini juga menjadi rujukan bagi pengurus zakat di seluruh wilayah. 

“Ini seperti tahun sebelumnya, baik penyelenggara zakat ataupun organisasi keagamaan yang mengutip zakat bisa merujuk ke penetapan ini,” tuturnya. 

Apalagi, penetapan sendiri sudah dihadiri oleh perwakilan MUI, Pengurus DKM Masjid Agung Baitul Hikmah hingga lembaga amil zakat yang ada di Berau. 

Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang menggunakan beras dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi dari yang diterapkan, maka diperkenankan untuk mengikuti apa yang menjadi kebiasaannya selama ini. 

“Silakan saja, ini kita anggap sebagai standar yang kita buat. Ada yang merasa mampu ingin melebihkan silakan,” terangnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat bisa menunaikan zakat secepatnya. Dengan tidak menunda zakat hingga menjelang dekat hari lebaran. Sebab, nantinya hasil yang dikumpulkan oleh amil zakat bisa segera disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima. 

“Kalau bisa jangan dekat Lebaran baru menunaikan (zakat),” pungkasnya. (sen/arp)

 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X