Posko Pengaduan THR Segera Dibentuk

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:34 WIB
Andi Asmar
Andi Asmar

TANJUNG REDEB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Disnakertrans Kaltim tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023.

Sub Koordinator Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan, Disnakertrans Berau, Andi Asmar mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima SE resmi tentang pembayaran THR.

Namun ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau satu pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Tetapi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk resminya,” ujarnya kepada Berau Post, Selasa (28/3).

Menurutnya, di dalam SE tertuang beberapa poin yang salah satunya terkait dengan membuka posko aduan tentang THR. Di mana, posko tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi ataupun pengaduan terkait keluhan pekerja/buruh yang tidak terpenuhi haknya yaitu THR.

“Nanti akan ada posko yang kami dirikan. Di situ (Posko, red) masyarakat dapat mengadukan jika memang ada perusahaan yang ‘nakal’ atau tidak memenuhi hak-hak para pekerja/buruh khususnya dalam hal pembayaran THR,” paparnya.

Disampaikan juga, nantinya akan ada tim yang tergabung dalam posko dan melibatkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim serta dari Disnakertrans Berau.

“Nanti akan kami konfirmasi ke perusahaan yang bersangkutan dan jika terjadi pelanggaran, maka Pegawai Pengawas sebagai bagian dari tim yang akan menindaklanjuti hal tersebut,” tuturnya.

Dengan adanya hal ini, ia juga meminta para pekerja yang ingin melakukan pengaduan agar sebelumnya memastikan informasi tersebut secara akurat. Supaya informasi yang diberikan tidak menjadi simpang siur dan menimbulkan dugaan saja.

“Jika ada yang konsultasi, bisa kita jelaskan seperti apa mekanisme penyelesaiannya. Tetapi jika sudah berbentuk aduan maka kami akan menindaklanjuti,” imbuhnya.

Dalam beberapa hari ke depan, sembari menunggu SE keluar pihaknya masih mempersiapkan terkait pembukaan posko.

“Kami akan dirikan pastinya di Kantor Disnakertrans, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb. Sehingga jika sudah didirikan, maka pekerja/buruh bisa langsung datang untuk melapor ataupun konsultasi,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X