461 WBP Diusulkan Dapat Remisi

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:34 WIB
BERKAH IDULFITRI: Para WBP yang beragama muslim di Rutan Tanjung Redeb tengah berharap mendapat potongan masa tahanan Hari Raya Idulfitri.
BERKAH IDULFITRI: Para WBP yang beragama muslim di Rutan Tanjung Redeb tengah berharap mendapat potongan masa tahanan Hari Raya Idulfitri.

TANJUNG REDEB – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham telah mengusulkan 461 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi Idulfitri. Namun, angka tersebut masih sementara dan bisa bertambah hingga 10 April mendatang.

Dijelaskannya, dalam pengajuan remisi terdapat mekanismenya hingga persetujuan akhir yaitu dari Kemenkum HAM. Sehingga tidak semua warga binaan bisa diusulkan.

“Untuk sementara kami sudah mengajukan sebanyak 461 WBP, tetapi itu ajuan awal. Karena finalnya akan diberikan pada 10 April nanti,” ujarnya kepada Berau Post, Selasa (28/3).

Ada dua syarat utama agar warga binaan diajukan mendapat remisi. Pertama administratif dan substantif. Di mana, dua syarat itulah yang menjadi acuan pihaknya untuk mengajukan remisi kepada WBP.

“Administrasinya lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya misalnya berkelakuan baik dan sebagainya,” ujarnya.

Usulan ini menurutnya bersifat elastis dan tidak mutlak. Sebab, selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap, wajib bersikap ‘manis’ menunggu hasil persetujuan remisi.

Karena ia mengungkapkan, bisa saja selama proses tersebut ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan Rutan, sehingga remisinya bisa dicabut.

Karena itu, berkelakuan baik disebutnya merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi. Di samping para warga binaan harus telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman.

“Ada kriteria yang akan kita ajukan, dan semoga nanti pada saat final semua yang kami ajukan itu keluar namanya,” harapnya.

Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, dirinya menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan 15 hari hingga dua bulan. 

“Yang kami ajukan 461 WBP, kami juga tidak tahu nanti berapa yang akan mendapatkan remisi dan berapa potongan masa hukuman yang akan didapat oleh WBP,” sebutnya.

“Karena itu nanti akan kami umumkan pada saat perayaan Idulfitri atau usai salat Id,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X