MANAGED BY:
SENIN
05 JUNI
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

SANGGAM

Rabu, 29 Maret 2023 12:39
Berperan Sebagai Makelar, Satu Masih DPO

Tersangka Dugaan Tipikor Hiperbarik Bertambah

DIGIRING: Setelah menjalani pemeriksaan, ISK langsung ditetapkan sebagai tersangka, lalu digiring ke Rutan Kelas II B Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan ISK, sebagai tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber tahun anggaran 2015 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sebesar Rp 3,4 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo, dalam rilis, kemarin (28/3).

Dikatakannya, ini merupakan pengembangan penyidikan dari hasil persidangan pasca diputusnya perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yakni M Popang (MP), Achmad Kavero (AK) dan Ahmad Hariman Setiawan (AHS), dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber TA 2015 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

"Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya diketahui, bahwa ada keturutsertaan dari tersangka "ISK" alias "S" dan hal tersebut masuk di dalam pertimbangan amar putusan majelis hakim. Karena itu, kami tindaklanjuti dalam pengembangan penyidikan ini," ujar Hari, didampingi tim jaksa penyidik.

Lanjut diterangkannya, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik, diketahui dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber TA 2015 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, tersangka "ISK" alias "S" ternyata melakukan perbuatan yang dominan atas terjadinya tindak pidana dalam perkara dimaksud.

"Tersangka ini sebagai pihak yang bekerja sama dengan AHS dalam pengadannya, dengan meminjam bendera dari PT Aloma Kreasi Kayangan milik dari AK," jelasnya.

Selain itu lanjut Hari, ISK juga dianggap sebagai pihak yang menerima keuntungan dari adanya kerugian keuangan negara, yang timbul dari kegiatan pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber TA 2015 pada Dinas Kesehatan Berau, dimana hal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh Jaksa Penyidik, ada aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka ISK yang jumlahnya cukup besar.

"Berapa yang dia (ISK, red) terima adalah materi penyidikan, belum bisa kami beberkan. Yang pasti, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut adalah sebesar Rp 3.403.886.364,00," ungkapnya.

Setelah penetapan tersangka terhadap ISK, tim penyidik juga langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Redeb, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk proses selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Samarinda, yang jelas dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

ISK ini disebut Hari, berperan sebagai makelar terhadap pengadaan alat kesehatan hiperbarik chamber TA 2015. Dimana yang bersangkutan menawarkan kepada tiga terpidana yang telah divonis sebelumnya.

"Untuk terhadap ISK ini adalah pengembangan dari kasus yang terdahulu, karena pada saat kasus terdahulu nama ISK ini perannya sangat kuat namun tidak muncul di berkas perkara. Dalam hal ini pun menjadi keberatan tiga terpidana lain sebelumnya," bebernya.

Ditambahkan oleh salah satu tim jaksa penyidik yang menangani kasus ini, Erwin Adiabakti, bahwa jauh sebelum itu saat proses persidangan berlangsung, penuntut umum memang telah menambah dua pihak yang dimunculkan dalam persidangan, yang salah satunya tidak pernah tersebut dalam proses penyidikan. Yakni pihak berinisial S (ISK). Sementara pihak lain berinisial Be, namanya ada di berkas penyidikan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi ada satu pihak yang patut untuk turut mempertanggungjawabkan, yang pada saat penyidikan itu tidak ada, tetapi di fakta sidang ada muncul, disebut namanya dalam persidangan. Pada saat itu, yang bersangkutan sempat dihadirkan oleh JPU di persidangan sebagai saksi atas perintah Majelis Hakim. Tetapi di dalam penyidikan tidak ada," bebernya.

"JPU beranggapan yang bersangkutan ini turut serta dalam tipikor hiperbarik. Karena berdasarkan fakta sidang, yang bersangkutan menerima aliran uang dan mempunyai peran sentral atas terjadinya tindak pidana ini," sambungnya.

Munculnya nama baru tersebut, lanjut Erwin, memang perlu proses pembuktian. Yang pasti, berdasarkan fakta persidangan, yakni alat bukti hingga keterangan saksi, ada keikutsertaan pihak lain.

"Saat dihadirkan di persidangan, S hanya sebagai saksi terkait penyedia jasa. Karena saat penyidikan tidak pernah diperiksa, mungkin tidak pernah dipanggil juga. Bukan warga Berau, bukan juga dari instansi di Pemkab Berau. Yang jelas bukan berdomisili di Berau. Tapi dinilai jelas mengarah pada yang bersangkutan," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya dua terdakwa perkara Tipikor ini, yakni AK dan AHS, sempat mengajukan upaya hukum banding setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, beberapa waktu lalu.

"Tetapi pada putusan bandingnya naik. Untuk AK naik menjadi 3 tahun pidana penjara, dan AHS naik menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.  Sedangkan untuk MP,  karena tidak banding vonis pidana penjaranya tetap 1 tahun 8 bulan," tambah Erwin.

Untuk diketahui, sebelumnya AK telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim, dan dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, juga mendapat pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 117 juta.

Sedangkan, untuk terdakwa AHS, dijatuhi hukuman  berbeda. Yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Juga pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,584 miliar.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni MP, dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara. Selain itu, juga dijatuhkan pidana tambahan dengan membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,702 miliar. Yang sudah dibayarkan dan dititipkan MP ke rekening penitipan, dan telah dikompensasikan sebagai pengganti.

Para terdakwa disebut juga terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider. 

Terpisah, Penasihat Hukum tersangka, Abdullah, mengaku belum mau berkomentar banyak terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Yang pasti menurutnya, sebagai warga negara yang baik, pihaknya tentu menghormati proses hukum dan praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan. "Ya nanti dipersidangan kita lihat dari bukti-bukti dan saksi-saksinya," singkat Abdullah. (mar/sam)


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2014 20:12

Bulan Terang, Bagan Kapal Libur Melaut

<div> <div style="text-align: justify;"> <strong>TALISAYAN - </strong>Hasil…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers