Peringatan Tak Diindahkan, Pembongkaran Dilakukan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:40 WIB
PENERTIBAN: Personel Satpol PP berupaya membongkar bagian bangunan Indomaret yang ada di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, yang memakan hingga 1 meter badan jalan dan menutup drainase.
PENERTIBAN: Personel Satpol PP berupaya membongkar bagian bangunan Indomaret yang ada di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, yang memakan hingga 1 meter badan jalan dan menutup drainase.

TANJUNG REDEB - Peringatan tak kunjung diindahkan, personel Satpol PP lakukan perusakan bangunan bagian depan Indomaret di Kecamatan Gunung Tabur yang memakan bahu jalan hingga lebih dari satu meter, kemarin (28/3).

Bahkan kata Kepala Satpol PP Berau Anang Saprani, bagunan yang dimaksud juga mengakibatkan drainase yang ada tertutup. "Karena kita sudah memberitahukan namun tidak ditanggapi, oleh karena itu sekarang (kemarin, red) kita lakukan eksekusi dengan cara merusak bangunan yang melanggar aturan," ujarnya.

Namun disebutnya, pada kegiatan tadi pihaknya hanya berhasil merusak sebagian kecil bangunan yang ada, karena keterbatasan alat yang dimiliki.

"Kedepan, kalau tetap tidak juga dibongkar sendiri, kami akan bersurat kepada Dinas PUPR meminjam alat berat guna membongkar bangunan yang ada," tegasnya.

Saat melakukan pembongkaran itu, Anang mengaku tidak bertemu dengan manajemen atau penanggung jawab toko, hanya saja karyawan biasa yang menemuinya di lokasi tersebut.

"Pada saat kami melakukan penindakan tidak ada manajemen dan penanggung jawab toko, hanya karyawan biasa saja. Tapi karyawan tersebut kita minta untuk menyampaikan hal ini kepada atasan mereka agar segera membenahinya," tambahnya.

Selain melakukan penindakan terhadap bangunan yang melanggar, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pedagang minyak eceran yang berada di sepanjang Jalan HARM Ayoeb hingga Jalan Jenderal Gatot Suberoto, agar tidak berjualan di atas bahu jalan.

"Jadi dari pasar Sanggam Adji Dilayas ini hingga Jembatan Gunung Tabur memang banyak penjual minyak eceran yang kita anggap melanggar aturan, mereka masih memakai bahu jalan untuk berjualan. Kan ini habis mendapatkan pelebaran jalan tuh, nah di situ mereka malah menggunakan bahu jalan untuk menaruh dagangan mereka," tambahnya.

Untuk saat ini, Anang mengatakan, hanya memberikan edukasi atau himbauan agar tidak berjualan menggunakan badan jalan lagi, namun ketika peringatan sudah dilakukan beberapa kali, selanjutnya pihaknya mengaku tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

"Kita bakal tindak tegas kalau edukasi atau himbauan kami tidak dilaksanakan," tutupnya.

Sebelumnya, Legal Indomaret cabang Berau, Hatta, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Berau beberapa waktu lalu, memastikan pihaknya akan mengikuti aturan daerah. Dirinya akan mengoordinasikan apa yang menjadi pesan jajaran legislatif dengan pihak pengambil kebijakan.

Begitu juga yang disampaikan Kasatpol PP, yang meminta adanya pembenahan jalan masuk yang dianggap menyumbat aliran drainase. Hal ini katanya sudah pihaknya upayakan, namun terkendala dari belum adanya kontraktor yang bisa membongkar, karena terdapat tiang listrik, sehingga khawatir akan mengganggu listrik masyarakat.

"Saat ini sedang kami kondisikan agar dalam waktu dekat ini sudah beres. Yang jelas secepatnya kita upakan selesai masalahnya," kata Hatta. (adm/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X