1.500 Dosis Vaksin Rabies Sudah Disuntikkan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:40 WIB
BERIKAN DOSIS VAKSIN: Petugas Dinas Petanian dan Peternakan (Distanak) Berau saat melakukan penyuntikan vaksin rabies kepada hewan beberapa waktu lalu.
BERIKAN DOSIS VAKSIN: Petugas Dinas Petanian dan Peternakan (Distanak) Berau saat melakukan penyuntikan vaksin rabies kepada hewan beberapa waktu lalu.

TANJUING REDEB – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau gencar melakukan vaksinasi rabies terhadap hewan seperti kucing, anjing dan monyet. Total penyuntikan kurang lebih sudah mencapai 1.500 dosis.

Dijelaskan Kepala Distanak Berau, Junaidi melalui Medik Veteriner, Iwan Kadianto, pelaksanaan program vaksinasi rabies merupakan salah satu program dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan). Pasalnya, kasus rabies saat ini menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Sehingga seluruh kabupaten/kota di Indonesia termasuk Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan vaksinasi tersebut,” ujarnya kepada Selasa (28/3).

Untuk di Bumi Batiwakkal- sebutan Kabupaten Berau, ia menyampaikan pencapaian vaksin rabies kurang lebih sudah mencapai 1.500 dosis. Di mana, dosis tersebut disebar pihaknya mulai dari wilayah perkotaan hingga kampung.

“Kami mulai lakukan sejak beberapa bulan yang dengan melakukan penyuntikan kepada hewan-hewan berpemilik” jelasnya.

Tujuan melakukan penyuntikan sendiri menurutnya adalah untuk pengebalan terhadap penyakit rabies. Upaya itu adalah salah satu pencegahan penyakit menular pada hewan.

“Jadi ini kami berikan kepada hewan seperti kucing, anjing dan kera/monyet. Agar mereka kebal terhadap penyakit rabies,” katanya.

Dengan telah divaksin, dirinya menyebut apabila hewan tersebut menyerang manusia, maka tidak berbahaya. Sebab, sudah disuntik rabies sehingga tidak menular ke manusia.

“Jadi memang fokus kita beberapa waktu lalu melakukan penyuntikan terhadap hewan penular rabies itu,” tandasnya.

Diketahui bahwa Kementerian Pertanian telah mengeluarkan 13 Kepmentan (Keputusan Menteri Pertanian) yang menetapkan daerah bebas rabies. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 87 /2016 ada pembagian empat Status dan Situasi Rabies di Indonesia.

Pertama, Area Bebas Rabies Tanpa Vaksinasi yaitu di Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua Barat, Papua dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk yang kedua, Area Bebas Rabies dengan Vaksinasi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Ketiga, Area Tertular Rabies yaitu seluruh provinsi di Pulau Sumatera, seluruh provinsi di Pulau Sulawesi dan Maluku, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, Provinsi  Jawa Barat dan Banten. Keempat, Area Wabah Rabies yaitu Provinsi Bali, Nusa Tengara Timur (NTT) , kecuali daratan Kupang yang bebas dan Pulau Nias. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X