Buronan Polda Kaltara Diamankan di Talisayan

- Rabu, 5 April 2023 | 14:33 WIB
-
-

BIATAN – Buronan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil diringkus di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan pada Minggu (2/4) lalu.

Kapolsek Talisayan, Iptu Asnan Rusmawan menjelaskan, pihaknya mendapat laporan bahwa ada orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polda Kaltara yang melarikan diri ke Kabupaten Berau.

“Kami mendapat laporan bahwa ada DPO kasus curanmor dari Kaltara melarikan diri ke Berau dan diindikasikan berada di wilayah hukum Polsek Talisayan,” ucap Asnan Rusmawan, Selasa (4/4).

Dikatakannya, mendapatkan informasi DPO tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa keberadaan terduga pelaku ada di Talisayan. Dan kapolsek membentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku.

“Iya benar, bentuk tim, dan pelaku berhasil diamankan,” terangnya.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan bermula dari laporan korban, Agus, yang kehilangan kendaraannya saat pulang kerja yang ia parkirkan di Jalan Apung Loppon Punan, Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, pada Jumat 31 Maret 2023 sore. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun ternyata, pelaku diduga sudah tidak berada di Bulungan, Kaltara lagi.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku adalah seorang laki-laki dan membawa lari satu unit motor Honda Revo warna hitam dengan nopol KU 6081 GO dengan ciri-ciri kap fairing bawah motor yang sudah dilepas,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, Polsek Talisayan bersama Pospol Biatan melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat seorang pemuda yang mengendarai motor persis dengan informasi yang diterima.

“Pada Minggu 2 April 2023, kami berhasil meringkus pelaku berinisial OST, di Trans SP 2 Biatan Lempake, Kecamatan Biatan,” bebernya.

Mirisnya, pelaku ternyata masih anak dibawah umur, yakni berusia 15 tahun. Namun nekat melakukan aksi pencurian karena gengsi. Dan ingin ikuti teman-temannya yang mempunyai motor. Jadi motor hasil pencurian tersebut. “Jadi kendaraan itu dipakai sendiri,” katanya.

Untuk pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Namun, karena masih dibawah umur, proses penanganan hukumnya bisa saja berbeda karena pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

“Benar, inikan anak berhadapan dengan hukum. Mekanisme penanganannya berbeda,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X