TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur, pada Kamis (6/4).
Kasatresnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan penindakan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki mencurigakan berinisial AU, usia 33 tahun,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu- dengan total berat bruto sekitar 0,15 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu kepala bong, dua pipet kaca, satu lembar tisu, tiga korek gas, lima plastik klip ukuran kecil, satu unit HP merek Samsung warna hitam, satu unit R6 merek Isuzu dengan nopol DD 8013 UC dan satu lembar KTP milik pelaku.
“Jadi dia ini mengaku baru-baru saja berbisnis haram tersebut,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Didin menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau.
“Pelaku juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan dan jaringan penjual dan pembeli narkotika tersebut,” pungkasnya. (hmd/arp)