MANAGED BY:
JUMAT
29 SEPTEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Sabtu, 08 April 2023 20:23
Pemkab Harus Aktif Ingatkan Perusahaan

Soal Pembayaran THR untuk Para Pekerja

Makmur HAPK

TANJUNG REDEB – Anggota DPDR Kaltim, Makmur HAPK, ingatkan seluruh perusahaan khususnya yang ada di Kabupaten Berau bisa mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dimana THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja.

Dijelaskan Makmur, dalam hari besar keagamaan seperti Idulfitri, pemenuhan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) itu diwajibkan untuk semua sektor tanpa terkecuali. “Aturannya sudah jelas. Jadi pembayaran THR untuk karyawan itu memang sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan,” ujarnya kepada Berau Post, Kamis (6/4) lalu.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat, menurutnya pemberian THR harus dilaksanakan paling lambat sepekan sebelum Idulfitri. “Ini adalah hak para karyawan. Jadi saya meminta seluruh perusahaan untuk bisa membayar tunjangan tersebut sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” tegas Makmur.

Bupati Berau periode 2005-2015 itu juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, agar dapat memonitor terkait hal ini. Pasalnya menurut Makmur, permasalahan tersebut sangatlah penting, karena ini mencangkup kesejahteraan karyawan atau masyarakat Berau. “Pemkab Berau harus bisa mengambil sikap terkait pengawasan ini, saya meminta Pemkab harus tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban terkait THR,” kata dia.

“Saya berharap tidak ada permasalahan. Dalam arti, perusahaan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Sebelumnya, hal ini juga telah diingatkan Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kaltim Perwakilan Berau, Sab’an. “Dengan adanya SE di awal Ramadan ini, maka perusahaan tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar THR. Apalagi ini juga sudah menjadi suatu kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan,” katanya saat ditemui awak media belum lama ini.

Ia mengingatkan, bahwa pekerja atau buruh merupakan aset penting perusahaan dalam menunjang jalannya sebuah perusahaan. “Karena tanpa dia (pekerja, red), perusahaan tidak akan mendapatkan hasil, sehingga perlu untuk diberikan haknya,” terang Saban.

Dalam pelaksanaannya, pekerja yang wajib mendapat THR merupakan pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja dengan perjanjian hubungan dengan waktu tertentu (kontrak).

“Untuk besaran THR, mereka yang sudah melakukan masa kerja selama 12 bulan atau lebih, diberikan dengan satu bulan gaji. Dan bagi pekerja yang sudah lebih satu bulan bekerja namun masih kurang 12 bulan, tetap diberikan sesuai perhitungan,” terangnya.

Selain itu, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum lebaran juga tetap wajib mendapat THR. Sementara yang lebih dari 30 hari, maka tidak mendapatkan THR. “Ini hanya berlaku untuk pekerja tetap saja, tidak dengan pekerja kontrak,” jelasnya.

Jika ada pekerja/buruh yang merasa tidak menerima THR. Disarankannya untuk segera melapor ke posko pengaduan THR yang dibuka sepekan sebelum lebaran. “Ada poskonya nanti, jadi para pekerja yang merasa belum membayar bisa langsung datang ke posko aduan,” tuturnya.

Sab’an juga mengingatkan, bahwa ada sanksi yang diberikan jika kewajiban THR tidak dilaksanakan. Mulai dari peringatan hingga pembatasan usaha. “Tapi mudahan saja di Berau ini tidak ada yang tidak melaksanakan kewajiban THR ini. Sehingga hak-hak pekerja benar-benar diberikan,” pungkasnya. (aky/sam)


BACA JUGA

Kamis, 28 September 2023 20:14

Harap Berau Kecipratan DBH SDA Minerba

TANJUNG REDEB - Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina,…

Kamis, 28 September 2023 20:09

Perlu Koordinasi DPRD dan Disperkim

TANJUNG REDEB – Dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota…

Kamis, 28 September 2023 20:04

Perusda Bukan Tempat Berpolitik

TANJUNG REDEB - Mantan Bupati, Makmur HAPK, meminta Perusahaan Daerah yang…

Kamis, 28 September 2023 20:00

Pengelolaan Sampah Belum Maksimal

TANJUNG REDEB – Pengelolaan sampah di Kabupaten Berau masih belum…

Kamis, 28 September 2023 19:57

Pelayanan Ketua RT 12 Gunung Panjang Dikeluhkan

TANJUNG REDEB - Persoalan antara ketua RT 12, Kelurahan Gunung…

Kamis, 28 September 2023 19:24

Musim Layangan, Waspada Listrik dan Laka

TANJUNG REDEB - Memasuki musim layangan, anak-anak dan pengendara diminta…

Rabu, 27 September 2023 22:14

Seleksi 4 JPTP Menunggu Sekkab Definitif

TANJUNG REDEB - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya…

Rabu, 27 September 2023 21:51

Sepakati 4 Raperda Jadi Perda

TANJUNG REDEB - DPRD Berau menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir…

Rabu, 27 September 2023 21:05

Mantan Karyawan Curi Aki Tower

TANJUNG REDEB – Satu keluarga berhasil merugikan salah satu perusahaan…

Rabu, 27 September 2023 20:38

Infrastruktur Jalan Diperbaiki, Rambu Lalu Lintas Ditingkatkan

TANJUNG REDEB – Peningkatan infrastruktur di sejumlah ruas jalan di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers