Pemkab Harus Aktif Ingatkan Perusahaan

- Sabtu, 8 April 2023 | 20:23 WIB
Makmur HAPK
Makmur HAPK

TANJUNG REDEB – Anggota DPDR Kaltim, Makmur HAPK, ingatkan seluruh perusahaan khususnya yang ada di Kabupaten Berau bisa mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dimana THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja.

Dijelaskan Makmur, dalam hari besar keagamaan seperti Idulfitri, pemenuhan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) itu diwajibkan untuk semua sektor tanpa terkecuali. “Aturannya sudah jelas. Jadi pembayaran THR untuk karyawan itu memang sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan,” ujarnya kepada Berau Post, Kamis (6/4) lalu.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat, menurutnya pemberian THR harus dilaksanakan paling lambat sepekan sebelum Idulfitri. “Ini adalah hak para karyawan. Jadi saya meminta seluruh perusahaan untuk bisa membayar tunjangan tersebut sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” tegas Makmur.

Bupati Berau periode 2005-2015 itu juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, agar dapat memonitor terkait hal ini. Pasalnya menurut Makmur, permasalahan tersebut sangatlah penting, karena ini mencangkup kesejahteraan karyawan atau masyarakat Berau. “Pemkab Berau harus bisa mengambil sikap terkait pengawasan ini, saya meminta Pemkab harus tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban terkait THR,” kata dia.

“Saya berharap tidak ada permasalahan. Dalam arti, perusahaan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Sebelumnya, hal ini juga telah diingatkan Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kaltim Perwakilan Berau, Sab’an. “Dengan adanya SE di awal Ramadan ini, maka perusahaan tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar THR. Apalagi ini juga sudah menjadi suatu kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan,” katanya saat ditemui awak media belum lama ini.

Ia mengingatkan, bahwa pekerja atau buruh merupakan aset penting perusahaan dalam menunjang jalannya sebuah perusahaan. “Karena tanpa dia (pekerja, red), perusahaan tidak akan mendapatkan hasil, sehingga perlu untuk diberikan haknya,” terang Saban.

Dalam pelaksanaannya, pekerja yang wajib mendapat THR merupakan pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja dengan perjanjian hubungan dengan waktu tertentu (kontrak).

“Untuk besaran THR, mereka yang sudah melakukan masa kerja selama 12 bulan atau lebih, diberikan dengan satu bulan gaji. Dan bagi pekerja yang sudah lebih satu bulan bekerja namun masih kurang 12 bulan, tetap diberikan sesuai perhitungan,” terangnya.

Selain itu, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum lebaran juga tetap wajib mendapat THR. Sementara yang lebih dari 30 hari, maka tidak mendapatkan THR. “Ini hanya berlaku untuk pekerja tetap saja, tidak dengan pekerja kontrak,” jelasnya.

Jika ada pekerja/buruh yang merasa tidak menerima THR. Disarankannya untuk segera melapor ke posko pengaduan THR yang dibuka sepekan sebelum lebaran. “Ada poskonya nanti, jadi para pekerja yang merasa belum membayar bisa langsung datang ke posko aduan,” tuturnya.

Sab’an juga mengingatkan, bahwa ada sanksi yang diberikan jika kewajiban THR tidak dilaksanakan. Mulai dari peringatan hingga pembatasan usaha. “Tapi mudahan saja di Berau ini tidak ada yang tidak melaksanakan kewajiban THR ini. Sehingga hak-hak pekerja benar-benar diberikan,” pungkasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X