Asalkan Tidak Bertentangan dengan Aturan

- Kamis, 13 April 2023 | 12:28 WIB
Sri Juniarsih
Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih, janji akan tindak lanjuti statemen Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, yang berkomitmen memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan penuh kepada honorer di Kaltim.

Selama apa yang hendak dilakukan memenuhi syarat ataupun ada Surat Keputusan (SK) ke daerah, maka Pemkab Berau dipastikannya akan mengupayakannya. “Iya saya sudah mendengar adanya statemen yang dilontarkan oleh pak gubernur itu,” ujarnya kepada Berau Post, Rabu (12/4).

“Kita tidak mau berbentur dengan aturan juga, maka dari itu saya menjelaskan akan menindaklanjuti jika memang hal tersebut memenuhi syarat,” sambungnya.

Harus dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait lebih dulu, untuk membahas terkait hal tersebut. “Karena hal seperti ini tidak bisa mendadak. Sehingga kami akan berkoodinasi terlebih dahulu untuk membahas hal itu, karena saya juga tidak bisa bicara banyak terkait statmen ini. Intinya akan kita koordinasikan dahulu,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, terkait komitmen Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, yang menegaskan akan memberikan THR bagi honorer di Kaltim. Hal itu tentu berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat yang telah menegaskan tidak akan memberikan THR.

Dilansir dari sapos.co.id, Isran menegaskan akan memberikan THR sebesar satu bulan gaji honorer. “THR pokoknya satu bulan gajinya. Khususnya di Kaltim. Iya satu bulan gaji,” ujarnya kepada awak media.

Lantas bagaimana di Kabupaten Berau? Disebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, terkait hal ini kabupaten kota memiliki kebijakan masing-masing. Di Kabupaten Berau hal itu disebut tambahan penghasilan honorer. Nanti seluruh honorer akan mendapatkan sebanyak Rp 1,5 juta yang akan diberikan menjelang lebaran. “Jadi beda daerah beda juga terkait hal itu (nominal yang diberikan,red). Yang jelas untuk di kita (Berau, red) setiap tahunnya tidak pernah berubah anggaranya,” kata dia.

Dirinya menjelaskan, jika mengikuti aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak meliputi PTT/honorer. Pemberian THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) katanya hanya diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Ada aturan yang mengaturnya. Tetapi untuk tenaga honorer ini belum ada, maka dari itu Pemkab mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan penghasilan Idulfitri. Dan ini sudah berlangsung sejak 6 tahun terakhir,” sebutnya.

Untuk itu, dirinya pun mengaku tidak bisa berkomentar banyak saat ditanya terkait dengan pernyataan Gubernur Kaltim yang menegaskan akan memberikan honorer THR satu bulan gaji. “Misalnya ada Surat Keputusan (SK) secara tertulis yang mewajibkan seluruh kabupaten/kota memberikan THR satu bulan gaji untuk PTT/honorer. Otomatis nantinya kita akan mengajukan kembali ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga akan ada prosesnya lagi. Ini seandainya jika memang ada SK yang turun ke daerah ya,” tegasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X