Perusahaan Diminta Lapor jika Sudah Bayar THR

- Jumat, 14 April 2023 | 20:11 WIB
Masrani
Masrani

TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Masrani, pastikan pihaknya terus pantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan ke karyawan, pasca terbitnya Surat Edaran (SE) yang menegaskan bahwa pembayaran paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Dirinya pun meminta kepada seluruh perusahaan yang telah membayarkan THR kepada karyawan, agar bisa melapor ke Disnakertrans. “Jadi saya meminta agar seluruh perusahaan bisa transparan. Bagi yang sudah memberikan hak karyawan tersebut, saya berharap bisa melaporkannya kepada kami (Disnakertrans, red),” ujarnya kepada Berau Post, kemarin (13/4).

“Selalu kita tegaskan bahwa THR kayawan di hari keagamaan itu wajib dikeluarkan oleh pihak perusahaan, dan itu ada peraturannya,” tegas Masrani.

Sehingga lanjut mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Berau ini, semua perusahaan diharapkan mengikuti aturan yang ada, jangan sampai aturan tersebut dilanggar. “Kita akan menindak tegas bagi perusahaan jika tidak mengindahkan aturan yang sudah berlaku,” tegasnya lagi.

Tak lupa, Masrani juga selalu mengimbau apabila ada karyawan yang mengalami keterlambatan pemberian THR atau diberikan dalam jumlah yang tidak sesuai, untuk melaporkannya ke posko aduan yang telah dibuka.

“Posko sudah kita buka. Semoga saja semua perusahan mengetahui kewajiabnya. Apabila ada perusahaan yang melanggar dapat diberikan sanksi, jika ada sengketa akan kita selesaikan di bagian Hubungan Industrial,” tandasnya.

Tak lupa, dia juga meminta kepada karyawan jika ingin membuat aduan agar dapat memperlihatkan bukti selengkap mugkin. Pasalnya, hal tersebut sangat diperlukan agar tidak terjadi halhal yang tidak diinginkan. “Pelapor harus menyertakan bukti yang jelas, jika seperti itu maka kita lebih mudah untuk memprosesnya,” tandasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X