Minta Pemkab Buat Perbup

- Senin, 17 April 2023 | 13:11 WIB
Rudi P Mangungsong
Rudi P Mangungsong

TANJUNG REDEB –  Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi P Mangungsong, menyoroti Paraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan tenaga kerja lokal. Dirinya menilai bahwa produk tersebut perlu dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Pasalnya menurut dia, sampai saat ini masih ada persoalan mengenai tenaga kerja yang seharusnya sudah diamankan berdasarkan amanat Perda tersebut. “Sepertinya memang perlu ada yang dibenahi untuk melindungi para tenaga kerja lokal kita,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Sebagai bagian dari instrumen stabilitas iklim investasi di Berau. Politisi PDIP ini menilai, belum ada Perbupnya yang bisa mengamankan realisasi maksimal dari Perda. Imbasnya terjadi pada ketenagakerjaan. “Memandang perlu ada produk kebijakan turunan dari Perda yang mengatur,” sebutnya.

Untuk Perda perlindungan tenaga kerja, Berau memang sudah membuat regulasi itu. Bahkan Berau yang pertama di Indonesia dari 530 Kabupaten dan kota yang memproduksi Perda ini. “Tetapi tidak hanya berhenti di situ, perlu memastikan bahwa Perda ini benar-benar efektif dan memberikan dampak positif bagi sektor yang dinaunginya,” jelasnya lagi.

Rudi justri menilai, bahwa Perda itu masih ‘setengah hati’. Ia mencontohkan persoalan pemenuhan hak pekerja, baik gaji sesuai ketentuan berupa standar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), kemudian jaminan lowongan pekerjaan bagi calon pekerja hanya memiliki jenjang pendidikan tertentu misalnya SLTA sederajat. “Bahkan persoalan upah di bawah standar saja masih ada,” ungkapnya.

Balai Latihan Kerja (BLK) dipandang Rudi sebagai salah satu amanah dari Perda tenaga kerja lokal. Karena itu, aturan turunan untuk mempertegas kebutuhan akan BLK itu pun patut diperhatikan. Sementara sampai saat ini balai pelatihan baru dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. “Jika serius, minimal Berau punya BLK sendiri,” sambungnya.

BLK ini nantinya harus bisa menciptakan calon tenaga kerja yang siap. Menyiapkan skill khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan berbagai pilihan. Seperti driver, mekanik dan lainnya.

Kembali soal Perda, Rudi juga menyoroti tentang belum maksimalnya poin-poin di dalamnya. Perda yang dibuat, pemerintah daerah dalam hal dinas terkait mesti segera melapor ke pihak pembuat legislasi agar cepat direvisi. “Revisi bukan pada pelemahan tapi pada penguatan,” tandasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB

Wabup Mahulu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 25 Maret 2024 | 11:10 WIB
X