Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

- Sabtu, 29 April 2023 | 18:12 WIB
TATAP MUKA: Seluruh keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin menjenguk tatap muka diwajibkan membawa sertifikat vaksin lengkap.
TATAP MUKA: Seluruh keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin menjenguk tatap muka diwajibkan membawa sertifikat vaksin lengkap.

TANJUNG REDEB – Kunjungan tatap muka sudah diperbolehkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb. Namun, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terlebih dahulu. Salah satunya dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Dijelaskan Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham, pemberlakuan aturan kunjungan tatap muka sudah dibolehkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, ada beberapa aturan yang harus dilengkapi, salah satunya keluarga yang ingin menjenguk diwajibkan untuk menyertakan sertifikat vaksin Covid-19.

“Dari pusat sudah diperbolehkan untuk melakukan jenguk tatap muka dengan syarat yang menjenguk harus sudah melakukan suntik vaksin,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurut Puang, setelah kurang lebih tiga tahun tidak ada kegiatan jenguk secara tatap muka. Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan baik WBP ataupun keluarganya yang sudah rindu.

“Sehingga para keluarga serta WBP yang saat ini sedang menjalani masa hukuman bisa bertemu dan bertatap muka secara langsung. Mengingat hal tersebut sudah lama tidak diterapkan,” paparnya.

Penyertaan sertifikat vaksin lengkap dilakukan menurut Puang adalah salah satu langkah pihaknya agar para WBP terhindar dari virus corona. “Jangan sampai adanya pemberlakuan tatap muka ini berdampak buruk bagi warga binaan, sehingga kita menekankan agar yang ingin menjenguk harus menyertakan sertifikat vaksin lengkap,” jelasnya.

Meski sudah diperbolehkan tatap muka. Pihaknya juga tetap membatasi jumlah pengunjung yang ingin menjenguk. Dengan maksimal penengok dalam satu waktu lima orang dan wajib keluarga inti.

“Dan waktunya juga kami batasi selama 15 menit, dan itu terhitung dari masuknya keluarga dalam tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.

Puang Dirham juga berpesan seluruh keluarga WBP yang ingin menjenguk agar tidak melanggar aturan yang belaku. Aturan yang dimaksud adalah dengan tidak membawa barang-barang terlarang serta senjata tajam. Begitu juga untuk makanan agar tidak membawa makanan cepat saji dan makanan bungkusan lainnya.

“Kami tetap akan memeriksa barang-barang yang dibawa pengunjung, dan jika ada kedapatan yang membawa barang terlarang ataupun obat-obatan terlarang maka tidak segan-segan akan kita proses,” imbuhnya.

Saat perayaan Idulfitri lalu, Puang mengungkapkan kurang lebih ada sebanyak 1.708 orang yang menjenguk WBP di Rutan Tanjung Redeb. “Saat ramai-ramainya beberapa itu semua berjalan kondusif dan Alhamdulillah tidak ada hal-hal yang melanggar,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X