Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR, Bupati Berau Janji Tindak Tegas

- Selasa, 2 Mei 2023 | 20:44 WIB
PERINGATI HARI BURUH: Ratusan buruh yabg tergabung dalam aksi damai merayakan Peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Pemuda, Tanjung Redeb.
PERINGATI HARI BURUH: Ratusan buruh yabg tergabung dalam aksi damai merayakan Peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Pemuda, Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB - Meski peringatan sudah kerap disampaikan, namun masih ada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau berhasalah dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.

Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kaltim Perwakilan Berau, Saban, sebut ada dua laporan yang masuk terkait persoalan THR tahun ini. “Iya ada dua perusahaan yang masuk laporannya di kami,” katanya Senin (1/5).

Kedua perusahaan itu disebut Saban memiliki permasalahan yang berbeda. Satu perusahaan belum membayar THR karyawannya hingga saat ini, sedangkan perusahaan lainnya hanya dikatakan mengalami keterlambatan.

“Perusahaan yang lambat membayar THR sudah bersurat untuk permohonan maafnya,” ujarnya.

Pemerintah sendiri sejak 10 April lalu telah meneruskan edaran terkait batas pembayaran THR serta skema penghitungannya. Saban menerangkan bahwa edaran tersebut sudah jelas dan disebarluaskan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016, yang selanjutnya menjadi acuan bagi provinsi, kabupaten/kota untuk menerbitkan perintah serupa.

Adapun salah satu perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR-nya yakni PT Linda Jaya Mandiri. Namun, berdasarkan surat masuk yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor surat 0399/HRD/LJM/IV/2023, menerangkan bahwa perusahaan meminta maaf atas keterlambatan pembayaran THR yang seharusnya disalurkan selambat-lambatnya 15 April 2023 lalu.

“Mereka sudah bersurat, dan sedang diusahakan bisa selesai dibayarkan. Sebab mereka (PT LJM, red) juga menunggu pembayaran dari klien untuk project-projectnya,” ucapnya.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh karyawan dari PT Linda Jaya Mandiri itu memang menyiarkan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi. Terlebih, hal yang mendasari keterlambatan pembayaran THR juga tercantum di dalamnya.

Terpisah, Bupati Berau Sri Juniarsih, mengaku belum mengetahui dan tidak menerima laporan kalau nyatanya masih adanya perusahaan yang belum tuntas membayar THR bagi pekerjanya. “Belum dapat laporan dari mereka (Disnaker, red),” jawabnya singkat.

Namun, dirinya memastikan kalau Pemkab Berau akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR karyawannya. Sejauh ini, dirinya juga masih melakukan koordinasi intens dengan Disnaker Berau untuk memantau perkembangannya. “Jika memang ditemukan kita akan beri tindakan tegas,” tegasnya. (*/sen/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X