Masih Tunggu SK Gubernur

- Rabu, 3 Mei 2023 | 17:18 WIB
Abdurrahman
Abdurrahman

TANJUNG REDEB – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Abdurrahman menyebut pergantian antar waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD masih dalam proses.

Dijelaskannya, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke bupati Berau untuk diteruskan ke gubernur Kaltim. Kemudian dari gubernur akan keluar surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan.

“Sudah kami laporkan ke bupati juga. Dan bupati akan menindaklanjuti ke gubernur,” katanya kepada Berau Post.

Ia menerangkan, jika SK gubernur telah keluar, pihaknya akan menggelar paripurna guna mengangkat anggota DPRD baru, dari partai yang sama.

“Dari gubernur sendiri masih belum memberikan respons. Untuk kapan pastinya belum diketahui kapan,” bebernya.

Abdurrahman mengatakan, PAW sendiri dilaksanakan atas dasar UU No. 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, PP No. 16/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD dan Keputusan Mendagri No. 061-8087 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penetapan Nama Dan Kode Sop Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, ada beberapa faktor penyebab PAW, yakni meninggal, mengundurkan diri hingga diberhentikan.

“Misal, ia sebelumnya masuk partai A, dan terpilih. Kemudian di tengah perjalanan pindah partai B. Itu bisa di PAW,” ujarnya.

Dilanjutkan Abdurrahman, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan, kapan akan dilakukan PAW. Karena masih menunggu SK gubernur Kaltim. “Benar, intinya kami masih menunggu juga,” tutupnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X