Perbup Ada, tapi Belum Berjalan Maksimal

- Kamis, 4 Mei 2023 | 15:56 WIB
Masrani
Masrani

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Masrani, tegaskan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sudah tersedia.

Itu disebutnya yakni Perbup nomor 51 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Serta surat edaran (SE) bupati Berau nomor 562/767/.2.Penta tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Lowongan Kerja di Perusahaan yang diterbitkan pada 3 Desember 2019.

Kehadiran Perbup itu juga untuk mendukung satu dari 18 program bupati Berau, yakni peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Hanya disebutnya, program dan perbup tersebut tidak didukung dengan adanya balai latihan kerja (BLK), sehingga banyak lulusan yang tidak terserap bekerja karena kurangnya skill.

“Sejak 2019 lalu memang sudah ada perbupnya. Meskipun saya rasa belum maksimal. Saya akui, kekalahan kita dalam bersaing karena tidak ada skill,” katanya.

Dijelaskan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau ini, rata-rata perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan memasang grid tinggi untuk para calon pelamar. Ia mencontohkan, minimal memiliki pengalaman kerja yang sama di bidang tersebut 2 tahun. Ini menganggap ini terlalu memberatkan putra putri Berau. “Dengan adanya BLK, saya rasa hal tersebut bisa diatasi,” bebernya.

Memang dijelaskan Masrani, bagi perusahaan pertambangan itu risikonya cukup tinggi. Sehingga pembekalan tentu juga wajib dilakukan. Berisiko juga jika non skill harus bekerja membawa alat berat dan lainnya.

“Tapi kami tidak tinggal diam. Memang hingga kini masih belum mencukupi memenuhi kuota yang sudah diatur Perda nomor 8/2018 tersebut,” jelasnya.

Diakuinya juga, penyerapan tenaga kerja lokal masih jauh dari harapan. Di bursa kerja misalnya mencari operator, namun Sumber Daya Manusia (SDM) di Berau tidak ada skill dan belum pernah pelatihan. Akhirnya gugur dalam seleksi.

“Saya perlu akui, untuk di Berau hampir 90 persen operator dan mekanik di perusahaan sudah putra daerah. Sisanya di jobdesk lainnya memang masih minim,” tambahnya.

Untuk itu juga, dirinya berharap agar berharap agar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kini mencapai Rp 3,5 triliun bisa turut disisikan untuk pembangunan BLK. Karena kesuksesan suatu daerah adalah banyak tenaga kerja lokal yang bekerja dan mendapatkan skill.

“Banyak pemuda pemudi yang lulusan terbaik tapi non skill. Maka dari itu, dengan hadirnya BLK ini bisa membantu. Kami sudah usulkan dianggaran murni dan perubahan untuk BLK,” ujarnya.

Diakui Masrani, untuk DED sudah dan lahan yang akan digunakan untuk BLK sudah ada, tapi gedungnya tidak ada. Harusnya jika ingin mengejar target, pimpinan daerah bisa memberikan perhatian dalam hal ini menyediakan BLK.

“Tentu perhatian serius pimpinan daerah sangat diharapkan. Bagaimana memajukan pekerja lokal jika tidak disokong anggaran untuk BLK,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai para pekerja penyandang disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X