MANAGED BY:
RABU
04 OKTOBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

SANGGAM

Kamis, 04 Mei 2023 15:56
Perbup Ada, tapi Belum Berjalan Maksimal

Soal Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Masrani

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Masrani, tegaskan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sudah tersedia.

Itu disebutnya yakni Perbup nomor 51 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Serta surat edaran (SE) bupati Berau nomor 562/767/.2.Penta tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Lowongan Kerja di Perusahaan yang diterbitkan pada 3 Desember 2019.

Kehadiran Perbup itu juga untuk mendukung satu dari 18 program bupati Berau, yakni peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Hanya disebutnya, program dan perbup tersebut tidak didukung dengan adanya balai latihan kerja (BLK), sehingga banyak lulusan yang tidak terserap bekerja karena kurangnya skill.

“Sejak 2019 lalu memang sudah ada perbupnya. Meskipun saya rasa belum maksimal. Saya akui, kekalahan kita dalam bersaing karena tidak ada skill,” katanya.

Dijelaskan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau ini, rata-rata perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan memasang grid tinggi untuk para calon pelamar. Ia mencontohkan, minimal memiliki pengalaman kerja yang sama di bidang tersebut 2 tahun. Ini menganggap ini terlalu memberatkan putra putri Berau. “Dengan adanya BLK, saya rasa hal tersebut bisa diatasi,” bebernya.

Memang dijelaskan Masrani, bagi perusahaan pertambangan itu risikonya cukup tinggi. Sehingga pembekalan tentu juga wajib dilakukan. Berisiko juga jika non skill harus bekerja membawa alat berat dan lainnya.

“Tapi kami tidak tinggal diam. Memang hingga kini masih belum mencukupi memenuhi kuota yang sudah diatur Perda nomor 8/2018 tersebut,” jelasnya.

Diakuinya juga, penyerapan tenaga kerja lokal masih jauh dari harapan. Di bursa kerja misalnya mencari operator, namun Sumber Daya Manusia (SDM) di Berau tidak ada skill dan belum pernah pelatihan. Akhirnya gugur dalam seleksi.

“Saya perlu akui, untuk di Berau hampir 90 persen operator dan mekanik di perusahaan sudah putra daerah. Sisanya di jobdesk lainnya memang masih minim,” tambahnya.

Untuk itu juga, dirinya berharap agar berharap agar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kini mencapai Rp 3,5 triliun bisa turut disisikan untuk pembangunan BLK. Karena kesuksesan suatu daerah adalah banyak tenaga kerja lokal yang bekerja dan mendapatkan skill.

“Banyak pemuda pemudi yang lulusan terbaik tapi non skill. Maka dari itu, dengan hadirnya BLK ini bisa membantu. Kami sudah usulkan dianggaran murni dan perubahan untuk BLK,” ujarnya.

Diakui Masrani, untuk DED sudah dan lahan yang akan digunakan untuk BLK sudah ada, tapi gedungnya tidak ada. Harusnya jika ingin mengejar target, pimpinan daerah bisa memberikan perhatian dalam hal ini menyediakan BLK.

“Tentu perhatian serius pimpinan daerah sangat diharapkan. Bagaimana memajukan pekerja lokal jika tidak disokong anggaran untuk BLK,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai para pekerja penyandang disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Masrani juga mengatakan hal ini harus menjadi perhatian utama pihak swasta. Jangan menutup atau tidak memberikan kesempatan kepada mereka dalam dunia kerja. “Kan ada aturannya. Itu wajib,” tegasnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga turut mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perusahaan swasta agar memperkerjakan penyandang disabilitas di lokasi kerja masing-masing. “Ada beberapa persen yang wajib terserap di satu bidang usaha itu,” katanya.

Aturan itu kata dia, tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dimana perusahaan di bawah naungan BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya. Sedangkan untuk perusahaan swasta minimal 1 persen dari jumlah pekerja. “Ini sudah kami sosialisasi ke pihak perusahaan juga,” ujarnya.

Dari data yang Ia pegang juga, saat ini jumlah penyandang disabilitas di Berau mencapai 800 orang. Namun sekitar 700 orang masih berumur di bawah 17 tahun. “Ini yang kita fokuskan saat ini, yang berumur di atas 18 tahun,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Berau, Madri Pani, kembali meminta Bupati Berau agar membuat Perbup sebagai turunan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perbup menurutnya perlu, karena dia menilai perda tersebut belum maksimal dijalankan di Bumi Batiwakkal.

Hal itu katanya, terbukti dengan masih banyaknya tenaga kerja luar yang bekerja di Berau, dan tidak adanya data mengenai berapa jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di satu perusahaan. Padahal dalam amanat perda tersebut, perusahaan wajib memperkerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.

Dilanjutkannya, sejak 2019 lalu Perda Nomor 8/2018 seharusnya sudah diterapkan. Namun kenyataannya, banyak tenaga kerja lokal yang mengeluh karena sulitnya bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di daerah sendiri. Sehingga menurutnya, Perda Nomor 8/2018 butuh turunan Perbup yang bisa lebih spesifik mengatur penerimaan tenaga kerja lokal.

“Saya sudah tegaskan berkali-kali. Namun hingga kini perbupnya belum ada. Bagaimana mau melindungi tenaga kerja lokal?” tuturnya. (hmd/sam)


BACA JUGA

Selasa, 03 Oktober 2023 19:26

Akmal Malik Resmi Penjabat Gubernur Kaltim

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur resmi dijabat Akmal…

Selasa, 03 Oktober 2023 01:46

Job Fair Solusi Bantu Masyarakat

TANJUNG REDEB – Selalu berkoordinasi dengan perusahaan menjadi cara Dinas…

Selasa, 03 Oktober 2023 01:46

Baru Tiga Hari Sudah Diringkus, Tiga Terduga Pelaku Tambang Ilegal Diciduk Satreskrim Polres Berau

TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau mengamankan tiga terduga pelaku…

Selasa, 03 Oktober 2023 01:45

Ditemukan Mayat Tak Utuh di Sungai Segah

TANJUNG REDEB – Di hari kelima pencarian ES (7), bocah…

Senin, 02 Oktober 2023 19:45

Job Fair Solusi Bantu Masyarakat

TANJUNG REDEB – Selalu berkoordinasi dengan perusahaan menjadi cara Dinas…

Senin, 02 Oktober 2023 19:33

Bangun Ketahanan Pangan, Sediakan Bahan Baku untuk Produk UMKM

GUNUNG TABUR - TNI selalu hadir bersama rakyat, melalui program…

Senin, 02 Oktober 2023 09:13

Empat Hari Bocah Tenggelam Belum Ditemukan, Tim Perluas Area Pencarian

TANJUNG REDEB – Proses pencarian terhadap El (7) pada hari…

Sabtu, 30 September 2023 23:49

Alhamdulillah, Akhirnya Jembatan Sambaliung Dibuka Penuh, Bupati: Terima Kasih ke Gubernur Kaltim

TANJUNG REDEB - Penanganan Jembatan Sambaliung yang dimulai sejak Juni…

Jumat, 29 September 2023 22:35

Minimal Dua Calon, Maksimal Lima Calon

TANJUNG REDEB - Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Jumat, 29 September 2023 20:49

Dermaga Apung untuk Pelabuhan Sidayang, Dialokasikan di Anggaran Perubahan

TANJUNG REDEB – Ketua Komisi III, DPRD Berau, Saga menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers