MANAGED BY:
RABU
04 OKTOBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

SANGGAM

Kamis, 04 Mei 2023 15:58
Tegaskan Sudah Bayar THR

PT SMJ Sebut Karyawan yang Melapor Sudah Di-PHK

TANJUNG REDEB – Dua perusahaan di Berau, dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan saat Idulfitri beberapa waktu lalu. Yakni PT Linda Jaya Mandiri dan PT Sumber Mitra Jaya (SMJ).

Dijelaskan Kepala Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kaltim Perwakilan Berau, Sab’an, kedua perusahaan punya alasan berbeda terkait persoalan THR tersebut.

Dikatakan, untuk PT Linda Jaya Mandiri, sudah mengajukan surat permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran THR yang akan tetap diupayakan perusahaan. Sementara untuk PT SMJ, pihaknya menerima laporan dari karyawan yang mengaku belum menerima hak THR mereka.

“Sudah ada pengaduan. Kita tinggal tunggu disposisi dari Kadis (Ketenagakerjaan Kaltim), baru kita segera proses. Kita lakukan klarifikasi,” ujarnya ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (1/5) lalu.

Secara garis besar dijelaskannya, THR memang menjadi kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja. THR sebagai tunjangan hari raya keagamaan, bisa diberikan sesuai saat perayaan hari keagamaan yang dianut masing-masing pekerja, tapi bisa juga dibayar sekaligus saat menjelang perayaan Idulfitri sebagai hari besar keagamaan umat Islam. “Tergantung kesepakatan masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Dikonfirmasi hal tersebut, General Manager Corporate Legal PT SMJ Parade Sitorus, menegaskan, perusahaan telah membayar THR Idulfitri kepada karyawan yang berhak.

“Seluruh karyawan yang merayakan Hari Raya Idulfitri telah diberikan THR sesuai dengan jadwal,” kata Parade Sitorus melalui rilis yang diterima Berau Post, kemarin (3/5).

Lebih lanjut Parade menjelaskan, PT SMJ mempekerjakan karyawan di site Berau yang sebagian besar merupakan warga Bumi Batiwakkal.

Disebutnya, pihak yang melaporkan perusahaan ke Disnakertrans Berau soal THR tersebut, adalah mantan karyawan PT SMJ. Karyawan tersebut telah diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan, karena pelanggaran disiplin dan telah diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

“Karyawan tersebut juga tidak merayakan Hari Raya Idulfitri, sehingga sesuai ketentuan tidak berhak untuk mendapatkan THR untuk periode ini,” jelas Parade.

Dirinya menegaskan, PT SMJ selalu mematuhi hukum dalam menjalankan semua aspek usahanya, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja.

“PT SMJ menempatkan karyawan sebagai aset yang paling penting bagi perusahaan,” jelas Parade. 

PENANGANAN PHK

Dalam penanganan masalah hubungan industrial, perusahaan selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Terkait dengan PHK salah satu karyawan itu, dapat kami pastikan bahwa perusahaan telah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Parade.

“PHK merupakan hal yang sangat kami hindari, dan sangat kami sesalkan bila hal itu harus terjadi. Perusahaan telah mengeluarkan banyak biaya untuk proses rekrutmen dan pelatihan karyawan. Jadi sangat disesalkan kalau harus terjadi PHK,” sambung Parade.

Meski demikian, ujar dia, terkadang PHK tidak bisa dihindari apabila ada karyawan yang melanggar peraturan disiplin kerja. “Bila perusahaan harus melakukan PHK, perusahaan selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan memenuhi semua hak karyawan,” kata Parade.

Sementara terkait dengan tiga karyawan lainnya, Parade menjelaskan bahwa perusahaan telah memanggil karyawan tersebut untuk penyelesaian hubungan kerjanya, namun mereka tidak datang. Dua di antaranya sudah menyampaikan, bahwa mereka sudah bekerja di tempat lain.

“Perusahaan tetap mengundang karyawan-karyawan tersebut untuk bertemu dan menyelesaikan masalah hubungan industrial secara musyawarah dan mufakat,” ujar Parade.

Diwawancarai sebelumnya, Kabid Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau, Sony Perianda, menjelaskan, khusus persoalan PT SMJ yang sampai merembet masalah pembayaran THR, bermula dari aduan beberapa pekerja yang mempertanyakan masalah pemotongan upah atau gaji mereka, beberapa bulan lalu.

Saat mempertanyakan soal pemotongan upah tersebut kepada salah satu perwakilan manajemen perusahaan, mereka disarankan untuk langsung mempertanyakannya ke kantor perusahaan yang berada di dalam lokasi pertambangan.

“Tapi bukan satu-dua orang mereka datang, puluhan. Makanya saat mereka bertanya ke office, dikira demo,” ujarnya.

Usai mendatangi kantor perusahaan, puluhan pekerja tersebut langsung mendatangi kantor Disnakertrans Berau di Jalan Murjani II hari itu juga, untuk mengadukan dan menunggu pihak perusahaan untuk mediasi. “Karena mereka mengira pertemuannya hari itu juga,” katanya.

Namun pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari perusahaan mengenai mediasi persoalan tersebut, lantas mencoba mengklarifikasi langsung melalui sambungan telepon kepada salah satu perwakilan manajemen perusahaan. “Kebetulan saya yang temui mereka dan saya coba tanya apa persoalannya. Makanya saya coba telepon orang perusahannya. Tanyakan kenapa ada pekerjanya ke sini, ada masalah apa? Saat itu dijawab tidak tahu juga,” jelasnya.

Sony pun lanjut dia, berinisiatif untuk membantu penyelesaian persoalan dengan meminta perwakilan perusahaan tersebut untuk menerima kembali para pekerja yang mengadu untuk bekerja kembali di perusahaan. “Tolonglah mereka kerja lagi, mereka semua ini punya keluarga,” imbuhnya.

Gayung bersambut, pihak perusahaan pun langsung meminta para pekerjanya kembali bekerja hari itu juga. “Waktu itu sudah siang, jadi saya bilang besok mereka langsung kembali bekerja,” ungkapnya.

Tapi nyatanya, persoalan tak juga selesai. Beberapa pekerja yang datang keesokan harinya malah terpecah. Sebagian besar yang datang langsung melapor ke kantor, tapi beberapa pekerja menolak dan memilih langsung ke pos kerja.

“Nanti kalau ke office dibilangin macam-macam lagi. Tapi yang ke office, sekalian minta maaf, buat pernyataan tidak akan mengulang lagi. Bahwa keluhan mereka juga simpel untuk diselesaikan. Jadi kerjalah kembali teman-teman mereka ini. Tapi beberapa yang di pos malah ribut,” terang Sony.

Para pekerja tersebut memang berstatus karyawan kontrak. Namun mereka akhirnya tidak mendapat surat pemberhentian. Hanya satu surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang diterbitkan perusahaan, untuk satu pekerja yang sempat ribut di pos kerja.

“Dia dianggap melanggar perjanjian kerja. Tapi dia juga tidak terima, dianggap PHK yang diberikan tidak ada dasarnya. Ributlah akhirnya, sampai akhir puasa, sampai lebaran,” katanya.

Sementara dua pekerja lain yang memilih bertahan di pos, mengajukan surat pengunduran diri. Akhirnya tersisa empat pekerja ditambah satu yang telah di-PHK perusahaan.

“Jadi yang melanjutkan persoalan ini 3 orang itu, 4 sama yang dipecat. Mereka minta gaji mereka dibayar, THR, sama meminta sisa kontrak mereka yang belum dijalani yang tersisa 6 bulan,” jelasnya.

Melihat persoalan tersebut, Sony beranggapan, jika pekerja sudah melaksanakan tugasnya, maka perusahaan wajib membayar upahnya. “Kalau terkait pesangon dan lainnya, itu nanti ada prosedurnya sendiri,” jelas dia. (*/sen/sam)


BACA JUGA

Selasa, 03 Oktober 2023 19:26

Akmal Malik Resmi Penjabat Gubernur Kaltim

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur resmi dijabat Akmal…

Selasa, 03 Oktober 2023 01:46

Job Fair Solusi Bantu Masyarakat

TANJUNG REDEB – Selalu berkoordinasi dengan perusahaan menjadi cara Dinas…

Selasa, 03 Oktober 2023 01:46

Baru Tiga Hari Sudah Diringkus, Tiga Terduga Pelaku Tambang Ilegal Diciduk Satreskrim Polres Berau

TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau mengamankan tiga terduga pelaku…

Selasa, 03 Oktober 2023 01:45

Ditemukan Mayat Tak Utuh di Sungai Segah

TANJUNG REDEB – Di hari kelima pencarian ES (7), bocah…

Senin, 02 Oktober 2023 19:45

Job Fair Solusi Bantu Masyarakat

TANJUNG REDEB – Selalu berkoordinasi dengan perusahaan menjadi cara Dinas…

Senin, 02 Oktober 2023 19:33

Bangun Ketahanan Pangan, Sediakan Bahan Baku untuk Produk UMKM

GUNUNG TABUR - TNI selalu hadir bersama rakyat, melalui program…

Senin, 02 Oktober 2023 09:13

Empat Hari Bocah Tenggelam Belum Ditemukan, Tim Perluas Area Pencarian

TANJUNG REDEB – Proses pencarian terhadap El (7) pada hari…

Sabtu, 30 September 2023 23:49

Alhamdulillah, Akhirnya Jembatan Sambaliung Dibuka Penuh, Bupati: Terima Kasih ke Gubernur Kaltim

TANJUNG REDEB - Penanganan Jembatan Sambaliung yang dimulai sejak Juni…

Jumat, 29 September 2023 22:35

Minimal Dua Calon, Maksimal Lima Calon

TANJUNG REDEB - Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Jumat, 29 September 2023 20:49

Dermaga Apung untuk Pelabuhan Sidayang, Dialokasikan di Anggaran Perubahan

TANJUNG REDEB – Ketua Komisi III, DPRD Berau, Saga menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers