Tegaskan Sudah Bayar THR

- Kamis, 4 Mei 2023 | 15:58 WIB
-
-

TANJUNG REDEB – Dua perusahaan di Berau, dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan saat Idulfitri beberapa waktu lalu. Yakni PT Linda Jaya Mandiri dan PT Sumber Mitra Jaya (SMJ).

Dijelaskan Kepala Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kaltim Perwakilan Berau, Sab’an, kedua perusahaan punya alasan berbeda terkait persoalan THR tersebut.

Dikatakan, untuk PT Linda Jaya Mandiri, sudah mengajukan surat permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran THR yang akan tetap diupayakan perusahaan. Sementara untuk PT SMJ, pihaknya menerima laporan dari karyawan yang mengaku belum menerima hak THR mereka.

“Sudah ada pengaduan. Kita tinggal tunggu disposisi dari Kadis (Ketenagakerjaan Kaltim), baru kita segera proses. Kita lakukan klarifikasi,” ujarnya ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (1/5) lalu.

Secara garis besar dijelaskannya, THR memang menjadi kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja. THR sebagai tunjangan hari raya keagamaan, bisa diberikan sesuai saat perayaan hari keagamaan yang dianut masing-masing pekerja, tapi bisa juga dibayar sekaligus saat menjelang perayaan Idulfitri sebagai hari besar keagamaan umat Islam. “Tergantung kesepakatan masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Dikonfirmasi hal tersebut, General Manager Corporate Legal PT SMJ Parade Sitorus, menegaskan, perusahaan telah membayar THR Idulfitri kepada karyawan yang berhak.

“Seluruh karyawan yang merayakan Hari Raya Idulfitri telah diberikan THR sesuai dengan jadwal,” kata Parade Sitorus melalui rilis yang diterima Berau Post, kemarin (3/5).

Lebih lanjut Parade menjelaskan, PT SMJ mempekerjakan karyawan di site Berau yang sebagian besar merupakan warga Bumi Batiwakkal.

Disebutnya, pihak yang melaporkan perusahaan ke Disnakertrans Berau soal THR tersebut, adalah mantan karyawan PT SMJ. Karyawan tersebut telah diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan, karena pelanggaran disiplin dan telah diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

“Karyawan tersebut juga tidak merayakan Hari Raya Idulfitri, sehingga sesuai ketentuan tidak berhak untuk mendapatkan THR untuk periode ini,” jelas Parade.

Dirinya menegaskan, PT SMJ selalu mematuhi hukum dalam menjalankan semua aspek usahanya, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja.

“PT SMJ menempatkan karyawan sebagai aset yang paling penting bagi perusahaan,” jelas Parade. 

PENANGANAN PHK

Dalam penanganan masalah hubungan industrial, perusahaan selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X