Berpoligami, ASN Bisa Kena Sanksi Berat

- Jumat, 5 Mei 2023 | 16:24 WIB
-
-

TANJUNG REDEB – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau mencatat dari tahun 2022 hingga April ini terdapat enam Aparatur Sipil Negara(ASN) yang disanksi. Mulai hukuman ringan hingga berat.

Kepala BKPP Berau, Sri Eka Takariyati mengatakan, enam pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa teguran dan sanksi berat penundaan kenaikan pangkat.

“Kalau untuk pemecatan dari 2022 hingga 2023 saat ini belum ada kami lakukan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (3/5).

Ia menjelaskan, pelanggaran ASN dibagi menjadi jadi tiga bagian, yaitu berat, sedang dan ringan. Salah satu penyebab sanksi berat yakni perkawinan tanpa izin.

“Biasanya itu ada ASN yang melakukan perkawinan tanpa izin atau menikah lagi walau sudah mempunyai istri, itu bisa kami kenakan hukuman berat,” tuturnya.

Sedangkan, untuk ASN yang terkena sanksi hukuman sedang bisa saja dikenakan penundaan gaji berkala. Lalu untuk hukuman ringan biasa diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Sebab mayoritas pelanggaran yang dilakukan tidak masuk kerja secara berturut-turut.

“Jadi tidak sampai kami yang turun tangan, hanya saja OPD tersebut melaporkan ke kami, nah untuk hukuman berat biasa OPD tersebut berkoordinasi dengan kami,” tutur Eka.

Adapun keenam PNS yang mendapatkan hukuman berat ada 2 orang, sedangkan yang mendapatkan hukuman sedang 2 orang dan yang terkena hukuman ringan ada 1 orang.

“Mereka sudah dijatuhi sanksi sesuai pelanggaran yang mereka lakukan,” tegasnya.

Mantan Kepala Dinsos ini juga meminta agar pihak OPD lebih memperhatikan pegawai lingkungannya. Supaya meminalisir pelanggaran yang dilakukan pegawai.

“Peran OPD juga sangat penting, karena begitu ada gejala sesuatu dengan staf bisa segera ditangani,” terangnya.

“Kecuali kalau sudah ditangani OPD tapi tetap melakukan pelanggaran baru BKPP turun tangan, kami langsung membuat tim pengaturan hukuman disiplin yang di tanda tangani bupati, nanti di situ kami periksa lalu kami bisa tentukan hukuman apa yang akan kami berita ke ASN tersebut,” tambahnya.

Selain penundaan kenaikan pangkat, bagi ASN yang masih sering melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi penurunan jabatan. Sehingga akan mengganggu karier yang bersangkutan.

Kemudian ia melanjutkan, jika ASN tersebut akan pensiun dan melakukan pelanggaran, maka tidak akan mendapatkan pangkat pengabdian.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X