Pensiun Dini demi Mengabdi untuk Kepentingan Masyarakat

- Jumat, 5 Mei 2023 | 16:41 WIB
CENDERAMATA: Mantan Sekretaris DPRD Kaltim Drs. H. Muhammad Ramadhan, MMT menerima cenderamata dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
CENDERAMATA: Mantan Sekretaris DPRD Kaltim Drs. H. Muhammad Ramadhan, MMT menerima cenderamata dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, Drs. H. Muhammad Ramadhan, MMT. Secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatan terhitung 1 April 2023, digantikan oleh Dra. Hj Norhayati US, M.Si.

 

DENGAN kemunduran itu, dilaksanakanlah acara Pisah Sambut Sekretaris DPRD Kaltim dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Selain unsur pimpinan DPRD juga hadir sejumlah anggota pada acara tersebut.

Pada acara pisah sambut yang berlangsung meriah tersebut banyak ucapan perpisahan, pesan, dan kesan selama Muhammad Ramadhan menjabat yang dilontarkan oleh Anggota DPRD Kaltim dan Pegawai Kesekretariatan.

Ditemui usai acara pisah sambut, Muhammad Ramadhan mengucapkan kalau pensiun dini meruapakan pilihan yang harus tegas dia pilih. “Terlebih setelah ini saya terjun ke dunia politik melalui Partai Amanat Nasional dan mengabdi untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

“Jangan sampai momentum saya untuk pensiun bertabrakan dengan pencalonan legislatif, sudah jelas peraturan yang mana saja yang harus mengundurkan diri,” tambah Ramadhan.

Hal tersebut senada dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dimana dalam pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan (1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

“Jangan sampai terdapat penyalahgunaan kekayaan negara dan penggunaan wewenang yang melampaui batas, aturan main sudah jelas,” pungkas Ramadhan yang saat ini tergabung dalam partai yang dipimpin oleh Sigit Wibowo ketua DPW PAN Kaltim. (*/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X