TANJUNG REDEB – PT Sumber Mitra Jaya (PT SMJ) menegaskan bahwa perusahaan telah membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada karyawan yang berhak.
Seluruh karyawan yang beragama Islam yang bekerja di tambang batu bara di Kabupaten Berau telah diberikan THR sesuai jadwal. “Seluruh karyawan yang merayakan Hari Raya Idulfitri telah diberikan THR sesuai dengan jadwal,” kata General Manager Corporate Legal PTSMJ, Parade Sitorus.
Lebih lanjut Parade Sitorus menjelaskan, bahwa PT SMJ mempekerjakan karyawan di Site Berau yang sebagian besar direkrut dari warga Kabupaten Berau. Bagi karyawan yang merayakan Hari Raya Idulfitri telah diberikan THR tepat waktu.
Terkait dengan keluhan salah satu mantan karyawan, Parade Sitorus menjelaskan bahwa karyawan tersebut telah diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan karena pelanggaran disiplin dan telah diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
“Karyawan tersebut tidak merayakan Hari Raya Idulfitri sehingga sesuai ketentuan tidak berhak untuk mendapatkan THR untuk periode ini,” jelas Parade.
Parade menegaskan bahwa, PT SMJ selalu mematuhi hukum dalam menjalankan semua aspek usahanya, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja.
“PT SMJ menempatkan karyawan sebagai aset yang paling penting bagi perusahaan,” jelas Parade.
Penanganan PHK
Dalam penanganan masalah hubungan industrial, Parade menegaskan perusahaan selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Khusus terkait dengan PHK terhadap salah satu karyawan, dapat kami pastikan bahwa perusahaan telah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Parade.
“PHK merupakan hal yang sangat kami hindari dan sangat kami sesalkan bila hal ini harus terjadi. Perusahaan telah mengeluarkan banyak biaya untuk proses rekrutmen dan pelatihan karyawan. Jadi sangat disesalkan kalau harus terjadi PHK,” kata Parade.
Meskipun demikian, lanjutnya, terkadang PHK tidak bisa dihindari apabila ada karyawan yang melanggar peraturan disiplin kerja.
“Bila perusahaan harus melakukan PHK, perusahaan selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan memenuhi semua hak karyawan,” kata Parade.
Sementara terkait dengan tiga karyawan lainnya, Parade menjelaskan bahwa perusahaan telah memanggil karyawan tersebut untuk penyelesaian hubungan kerjanya, namun mereka tidak datang. Dua mantan karyawan menyampaikan bahwa mereka sudah bekerja di tempat lain.
“Perusahaan tetap mengundang karyawan-karyawan tersebut untuk bertemu dan menyelesaikan masalah hubungan industrial secara musyawarah dan mufakat,” ujar Parade. (*/sam)