RDP soal Lahan Warga dengan Perusahaan, DPRD Jadwalkan Lagi

- Rabu, 10 Mei 2023 | 17:53 WIB
CARI SOLUSI: DPRD Berau gelar rapat dengar pendapat (RDP), guna membahas terkait permasalahan lahan perkebunan warga Kampung Tumbit Melayu, yang berada di kawasan salah satu perusahaan tambang.
CARI SOLUSI: DPRD Berau gelar rapat dengar pendapat (RDP), guna membahas terkait permasalahan lahan perkebunan warga Kampung Tumbit Melayu, yang berada di kawasan salah satu perusahaan tambang.

TANJUNG REDEB - Melalui rapat dengar pendapat (RDP), DPRD Berau melakukan mediasi petani Kampung Tumbit Melayu yang mempersoalkan lahannya tak kunjung mendapatkan ganti rugi dari salah satu perusahaan tambang di Berau, kemarin (9/5).

Dipimpin langsung Wakil II Ketua DPRD Berau, Ahmad Rifai, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, hasil pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan sehingga disepakati akan kembali dilaksanakan pertemuan dengan pihak perusahaan.

“Agar masalah ganti rugi ini bisa tuntas, kita sepakat akan kembali memanggil pihak perusahaan, mempertemukan dengan para petani. Apalagi untuk besaran ganti ruginya juga sudah jelas,” ujar Rifai.

Menurut pengakuan perwakilan Badan Pemerintahan Kampung (BPK) Tumbit Melayu, Edwar, pihaknya hingga saat ini belum ada menerima kejelasan pemberian ganti rugi pada lahan seluas 6 hektare milik dua petani yang berlarut-larut sejak 2017, sehingga petani menilai hal ini sangat merugikannya.

Terlebih pengukuran untuk ganti rugi sudah dilakukan pihak perusahaan. Khawatirnya, pihak petani saat menanami lahan itu, tiba-tiba diambil oleh perusahaan. Karena sampai sekarang lahan yang dimaksud masih utuh dan terbengkalai.

“Petani merasa dirugikan dengan keadaan ini. Karena lahan yang sudah diukur itu belum ada kejelasan,” terang Edwar.

Sementara Camat Teluk Bayur, Endang Iriani, yang turut hadir dalam pertemuan itu mengaku, pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk memberikan pembayaran ganti rugi tersebut kepada dua petani dari total 30 petani pemilik lahan, hanya jangka waktunya saja yang belum diketahui kapan.

“Memang hanya dua orang saja yang belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Masalah ini sebenarnya sudah pernah dirapatkan dengan perusahaan dan bagian hukum Pemkab Berau, 3 Mei lalu. Hasilnya, perusahaan menyatakan komitmen untuk bayar,” ungkap Endang.

Terkait soal penundaan pembayaran ganti rugi yang berlarut sejak 2017 ini, diakui Endang karena adanya perbedaan harga. Yang mana berbeda dari aspek kelayakan sosialnya.

“Misalnya kesepakatan Rp 15 ribu per meter untuk lahan kosong, dan Rp 16 ribu per meter untuk lahan yang ada tanamannya,” katanya.

Dirinya juga telah tegaskan kepada pihak perusahaan, bahwa pada dasarnya CSR perusahaan wajib diberikan kepada petani, mulai dari benih, pupuk, dan pemasaran hasil panennya. “Termasuk juga untuk ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan oleh perusahaan,” tutupnya. (mar/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X