Terciduk saat Hendak Gelapkan Aset Perusahaan

- Selasa, 16 Mei 2023 | 11:44 WIB
DIRINGKUS: EWL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka saat diperiksa di ruang Satreskrim Polsek Sambaliung.
DIRINGKUS: EWL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka saat diperiksa di ruang Satreskrim Polsek Sambaliung.

SAMBALIUNG - Jajaran Unit Satreskrim Polsek Sambaliung meringkus salah satu karyawan perusahaan batu bara yang beroperasi di Kampung Pegat Bukur, usai ketahuan petugas keamanan perusahaan saat hendak menggelapkan aset berupa suku cadang alat berat.

Kata Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto, pelaku berinisial EWL yang merupakan seorang mekanik pada Sabtu (13/5) tidak mengembalikan satu suku cadang alat berat jenis bushing Komatsu HD 465, lantaran tidak diperlukan dalam perbaikan unit.

“Oleh pelaku, sengaja untuk tidak mencatat dan tidak mengembalikan ke rak gudang penyimpanan,” ujar Iwan, Senin (15/5).

Aksi pelaku ketahuan ketika petugas keamanan perusahaan di pos 1 melakukan pemeriksaan terhadap semua karyawan sebelum pulang. Saat diperiksa, suku cadang itu coba disembunyikannya di dalam kotak nasi dengan ditutupi kantong plastik merah. “Pelaku mengaku membawanya pulang untuk dijual,” tambahnya.

Atas aksinya itu, pihak perusahaan melaporkan hal tersebut kepada jajarannya untuk diproses lebih lanjut. Akibat aksinya, pelaku disangkakan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. “Ancamannya penjara paling lama lima tahun,” tambahnya. (adm/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X