MANAGED BY:
RABU
04 OKTOBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Selasa, 16 Mei 2023 11:50
Polisi Bekuk 5 Terduga Illegal Mining

Baru Kerja Dua Hari, Alat Berat Jadi Barang Bukti

ILLEGAL MINING: Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya memimpin rilis terkait pengungkapan dugaan aktivitas tambang ilegal di Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, kemarin (15/5).

TANJUNG REDEB – Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, memimpin rilis pengungkapan dugaan illegal mining yang dilakukan lima orang terduga pelaku.

Dijelaskan kapolres, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp. Setelah dilakukan pengamatan oleh tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Berau, didapati aktivitas penggalian tanah dengan tujuan mendapatkan batu bara, di Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (11/5) lalu.

Pihaknya pun mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni MH selaku operator ekskavator, SU selaku pengelola dan penanggung jawab lapangan, NR sebagai sopir truk, NI pemilik lahan, dan S sebagai sopir truk.

"Benar, laporan masyarakat yang masuk ke kami. Langsung kami tindaklanjuti," katanya di hadapan awak media saat menggelar rilis di Mapolres Berau kemarin (15/5).

Pihaknya juga mengamankan ekskavator PC 200 merek Zoomlion warna hijau, dump trcuk merek Mitsubishi tipe Colt Diesel FE HDX (4x2) MT euro 2, nomor polisi KT 8799 GJ, warna kuning, serta dump truck merek Mitsubishi tipe Colt Diesel FE S HDX (4x2) euro 4, nomor polisi KT 8515 GK, warna kuning.

"Para pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena mengetahui di lahan tersebut terdapat batu bara. Dan bisa dimanfaatkan," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku baru bekerja dua hari dan belum sempat menjual hasil galian mereka, memang diakuinya sudah ada batu bara yang keluar kurang lebih sebanyak 10 ton.

"Ada dalam truk itu kisaran 10 ton. Tapi belum berhasil mereka jual. Kami juga masih dalami ke mana mereka akan menjualnya," tegasnya.

Kelima terduga pelaku diancam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat 1 Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Kami masih lakukan pendalaman, termasuk ke mana mereka akan jual itu batu bara," tutupnya. (hmd/udi)


BACA JUGA

Selasa, 03 Oktober 2023 19:33

Puas Liat Progres, Ajak Masyarakat Gaet Peluang Eskpor Kelapa

Kampung Melati Jaya mendadak digeruduk gabungan personel TNI dari matra…

Selasa, 03 Oktober 2023 19:23

BBM Naik, Masyarakat Disarankan Langsung ke SPBU Resmi

TANJUNG REDEB - PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan Harga Bahan…

Selasa, 03 Oktober 2023 19:20

Terduga Pelaku Pembunuhan di Berau Dibekuk di Samarinda

TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau bekuk terduga pelaku pembunuhan…

Senin, 02 Oktober 2023 19:50

Banyak Disanjung karena Memberi Dampak Nyata saat Menjabat

Sosoknya dirindukan masyarakat, Makmur pun disambut hangat saat berkunjung ke…

Senin, 02 Oktober 2023 19:42

Kadisbupar Bantah Dapat Rp 15 Miliar

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau,…

Senin, 02 Oktober 2023 09:12

Nama Calon Sekkab Berau Masih Ditimbang

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih masih merahasiakan waktu…

Senin, 02 Oktober 2023 09:11

Sangat Dibutuhkan, DPRD Ingatkan Kelanjutan Jembatan Kelay III

KETUA Komisi III, DPRD Berau, Saga, mengatakan dengan dibukanya Jembatan…

Senin, 02 Oktober 2023 09:10

Jembatan Sambaliung Dibuka Penuh, Beban Kendaraan Dibatasi 8 Ton

TANJUNG REDEB - Perbaikan Jembatan Sambaliung di Kabupaten Berau yang…

Jumat, 29 September 2023 22:54

Diharap Makin Meningkatkan Pengembangan Ekowisata Berau

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau telah menuntaskan sayembara branding dan…

Jumat, 29 September 2023 22:46

Ditinggal Salat Subuh, Dua Bangunan Jadi Arang

TANJUNG REDEB - Dua rumah di Jalan Mangga III, RT…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers