Polisi Bekuk 5 Terduga Illegal Mining

- Selasa, 16 Mei 2023 | 11:50 WIB
ILLEGAL MINING: Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya memimpin rilis terkait pengungkapan dugaan aktivitas tambang ilegal di Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, kemarin (15/5).
ILLEGAL MINING: Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya memimpin rilis terkait pengungkapan dugaan aktivitas tambang ilegal di Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, kemarin (15/5).

TANJUNG REDEB – Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, memimpin rilis pengungkapan dugaan illegal mining yang dilakukan lima orang terduga pelaku.

Dijelaskan kapolres, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp. Setelah dilakukan pengamatan oleh tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Berau, didapati aktivitas penggalian tanah dengan tujuan mendapatkan batu bara, di Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (11/5) lalu.

Pihaknya pun mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni MH selaku operator ekskavator, SU selaku pengelola dan penanggung jawab lapangan, NR sebagai sopir truk, NI pemilik lahan, dan S sebagai sopir truk.

"Benar, laporan masyarakat yang masuk ke kami. Langsung kami tindaklanjuti," katanya di hadapan awak media saat menggelar rilis di Mapolres Berau kemarin (15/5).

Pihaknya juga mengamankan ekskavator PC 200 merek Zoomlion warna hijau, dump trcuk merek Mitsubishi tipe Colt Diesel FE HDX (4x2) MT euro 2, nomor polisi KT 8799 GJ, warna kuning, serta dump truck merek Mitsubishi tipe Colt Diesel FE S HDX (4x2) euro 4, nomor polisi KT 8515 GK, warna kuning.

"Para pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena mengetahui di lahan tersebut terdapat batu bara. Dan bisa dimanfaatkan," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku baru bekerja dua hari dan belum sempat menjual hasil galian mereka, memang diakuinya sudah ada batu bara yang keluar kurang lebih sebanyak 10 ton.

"Ada dalam truk itu kisaran 10 ton. Tapi belum berhasil mereka jual. Kami juga masih dalami ke mana mereka akan menjualnya," tegasnya.

Kelima terduga pelaku diancam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat 1 Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Kami masih lakukan pendalaman, termasuk ke mana mereka akan jual itu batu bara," tutupnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X