KPU Mulai Verifikasi Administrasi

- Selasa, 16 Mei 2023 | 11:51 WIB
Budi Harianto
Budi Harianto

TANJUNG REDEB – Tahapan pendaftaran bakal calon legislaitif (Pileg) telah selesai pada Minggu (14/5) malam. Dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2024, hanya 17 yang mendaftarkan bacalegnya di KPU Berau.

“17 parpol yang mengajukan bakal calon sudah diberi tanda terima. Artinya setelah diberi tanda terima, prosesnya akan berlanjut di tahapan verifikasi administrasi,” ujar Ketua KPU Berau Budi Harianto, Senin (15/5).

Tahapan verifikasi administrasi akan dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni mendatang. “Di waktu itu, dilakukan pemeriksaan berkas-berkas kesesuaian yang di-upload oleh parpol di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” katanya.

Selanjutnya, berkas yang telah diverifikasi akan disampaikan kepada seluruh parpol untuk dilakukan perbaikan, dimulai pada 24 Juni hingga 6 Agustus.

Terkait satu parpol yang tidak mendaftar, Budi menyebut Partai Garuda memang tidak ada konfirmasi hingga batas akhir pendaftaran. “Tidak ada penyampamapain, sehingga pada waktu yang sudah disepakati telah usai, maka Partai Garuda dinyatakan tidak mendaftar,” katanya.

Sementara itu, Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau turut memantau dan mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Dikatakan Ketua Bawaslu Berau Nadirah, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik politik uang masih menjadi atesni jajarannya. Menurutnya pelanggaran dapat terjadi dalam setiap tahapan, termasuk saat pendaftaran di KPU. “Tahapan pemilu saat ini sudah dimulai, sehingga kita terus melakukan monitoring untuk menekan adanya pelanggaran poltik,” katanya saat ditemui di KPU, Minggu (14/5) lalu.

Disebutnya, berkaca pada pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya, pelanggaran banyak terjadi saat memasuki tahapan kampanye. “Mulai dari pelanggaran administrasi, hingga pelanggaran pidana saat pemilu,” ujarnya.

Menurut Nadiah, potensi pelanggaran di pemilu serentak 2024 nanti, masih pada pelanggaran politik uang dan keterlibatan ASN. Termasuk penggunaan fasilitas publik dalam berkampanye, seperti rumah ibadah dan instansi pemerintahan. "Memakai fasilitas negara juga dilarang dalam kegiatan kampanye, contohnya menggunakan kendaraan dinas tidak diperbolehkan, sehingga itu akan menjadi atensi kami," katanya.

Menurutnya, yang perlu diperhatikan saat masuk tahapan kampanye adanya indikator kampanye hitam, salah satunya dengan memanfaatkan media sosial. "Menyebarkan berita-berita dengan ujaran kebencian, baik itu terkait dengan isu SARA dan lainnya. Ini yang tidak diperbolehkan dalam kegiatan kampanye," tuturnya.

Nadirah menyampaikan, hal-hal yang mengganggu jalannya ketertiban dan keamanan, juga menjadi perhatian pihaknya dengan mengharap dukungan masyarakat. Dirinya menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan akan ada sanksi. Hal itu sudah diatur dalam regulasi, sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan, baik temuan oleh jajaran Bawaslu maupun temuan dari masyarakat. "Maka dari itu kita terus melakukan monitoring, baik itu barang bukti maupun alat bukti pelapor yang datang. Tentunya nanti menjadi perhatian dari Bawaslu dalam rangka mengawasi jalannya pesta demokrasi di Bumi Batiwakkal," jelasnya.

Sehingga dalam melakukan pengawasan pihaknya tidak sendiri, sehingga akan ada pengawasan mulai dari pihkan keamanan atau pihak-pihak lainnya. "Saya berharap jalannya pesta demokrasi 2024, Bawaslu, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, dapat bekerja sama agar pemilu serentak di Berau tetap kondusif," pungkasnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X