Dewan Minta Segera Dituntaskan

- Selasa, 16 Mei 2023 | 11:52 WIB
Syarifatul Syadiah
Syarifatul Syadiah

TANJUNG REDEB - Sebanyak 1.100 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang saat ini belum bersertifikat. 

Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah dalam Rapat Paripurna Rekomendasi DPRD Berau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Berau Tahun Anggaran 2022, mengatakan bahwa urusan sertifikat 1.100 bidang lahan milik Pemkab Berau harus segera dibereskan. Karena, disebutnya pengelolaan yang baik terhadap lahan-lahan yang belum bersertifikat dianggap dapat berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau. Karena menurutnya, ketika lahan-lahan sudah bersertifikat, tentu pajak-pajak bisa masuk seluruhnya.

"Karena itu, saya meminta Pemkab  Berau melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) berkoordinasi  dengan Dinas Pertanahan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk segera menangani hal itu," ujar Sari – sapaan akrabnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Berau Sapransyah mengatakan, urusan sertifikat lahan milik Pemkab Berau sedang berproses. Untuk proses kelengkapan urusan administrasi, pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Berkas-berkas lahan juga sudah masuk ke BPN," kata Sapransyah.

Diakuinya, pihaknya mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan BPN, serta selalu berkoordinasi. Prinsipnya, pihaknya sendiri pun selalu berupaya agar proses sertifikasi tanah pemkab segera selesai. Disebutnya, dari keseluruhan jumlah lahan milik Pemkab Berau tersebut, sebagian besarnya merupakan lahan-lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan. Dalam hal ini pihaknya juga butuh dukungan dari BPN, RT, lurah, kepala kampung, dan saksi-saksi batas dari setiap lokasi tanah-tanah tersebut.

"Karena itu, kami membutuhkan dukungan semua pihak dalam urusan sertifikat tersebut, agar bisa diselesaikan secepatnya," tegasnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X