MANAGED BY:
JUMAT
29 SEPTEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Rabu, 17 Mei 2023 15:43
Baliho Bacaleg Berseliweran

Bawaslu Sebut Tidak Melanggar Aturan

Nadira

TANJUNG REDEB – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau Nadira, memastikan banyaknya baliho yang memuat foto bakal calon legislatif (Bacaleg) di Berau, belum bisa dikatakan sebagai atribut kampanye.

Nadira mengatakan, pemasangan baliho tersebut, tidak menjadi masalah selama belum ada penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan digelar pada 4 November nanti.

“Tidak apa-apa. Kan belum penetapan nomor urut, belum DCT,” katanya, Selasa (16/5).

Ia melanjutkan, dalam pengenalan bacaleg, banyak cara yang dilakukan. Seperti pemasangan baliho, maupun foto yang berseliweran di grup-grup WhatsApp. “Tidak masalah. Namun setahu saya, jika tidak ada perubahan PKPU (Peraturan KPU), setelah beberapa hari DCT, akan dilanjutkan kampanye,” bebernya.

Dilanjutkan Nadira, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, mengatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Waktunya singkat. Karena pada 14 Februari sudah pencoblosan,” ungkapnya.

Apakah partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dengan tujuan untuk memperkenalkan partai politik yang akan berkontestasi dalam pemilu 2024 di luar jadwal kampanye? “Ini pekerjaan rumah kami (agar peserta) menahan diri dalam melakukan kampanye, dan kami sudah melakukan sosialisasi kepada para peserta juga,” jelas dia.

Ia berharap, ada pengaturan yang jelas mengenai batasan kegiatan sosialisasi parpol di luar jadwal kampanye. Sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, sekadar memperkenalkan logo atau gambar, nomor urut, foto ketua umum, sekretaris, atau ketua bidang lainnya.

“Kalau visi-misi atau program, akan diatur kembali apakah dalam bentuk PKPU atau aturan lain dalam memaknai masa kampanye di luar jadwal yang bisa termasuk dalam ranah pelanggaran administratif. Karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak diatur secara jelas. Jadi harus ada turunannya,” tutupnya. (hmd/udi)


BACA JUGA

Kamis, 28 September 2023 20:14

Harap Berau Kecipratan DBH SDA Minerba

TANJUNG REDEB - Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina,…

Kamis, 28 September 2023 20:09

Perlu Koordinasi DPRD dan Disperkim

TANJUNG REDEB – Dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota…

Kamis, 28 September 2023 20:04

Perusda Bukan Tempat Berpolitik

TANJUNG REDEB - Mantan Bupati, Makmur HAPK, meminta Perusahaan Daerah yang…

Kamis, 28 September 2023 20:00

Pengelolaan Sampah Belum Maksimal

TANJUNG REDEB – Pengelolaan sampah di Kabupaten Berau masih belum…

Kamis, 28 September 2023 19:57

Pelayanan Ketua RT 12 Gunung Panjang Dikeluhkan

TANJUNG REDEB - Persoalan antara ketua RT 12, Kelurahan Gunung…

Kamis, 28 September 2023 19:24

Musim Layangan, Waspada Listrik dan Laka

TANJUNG REDEB - Memasuki musim layangan, anak-anak dan pengendara diminta…

Rabu, 27 September 2023 22:14

Seleksi 4 JPTP Menunggu Sekkab Definitif

TANJUNG REDEB - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya…

Rabu, 27 September 2023 21:51

Sepakati 4 Raperda Jadi Perda

TANJUNG REDEB - DPRD Berau menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir…

Rabu, 27 September 2023 21:05

Mantan Karyawan Curi Aki Tower

TANJUNG REDEB – Satu keluarga berhasil merugikan salah satu perusahaan…

Rabu, 27 September 2023 20:38

Infrastruktur Jalan Diperbaiki, Rambu Lalu Lintas Ditingkatkan

TANJUNG REDEB – Peningkatan infrastruktur di sejumlah ruas jalan di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers