Korban Maafkan Pelaku

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:50 WIB
MEDIASI DAMAI: Jajaran Satreskrim Polres Berau mempertemukan korban dan pelaku guna penyelesaian masalah dengan pendekatan restorative justice di Mapolres Berau kemarin.
MEDIASI DAMAI: Jajaran Satreskrim Polres Berau mempertemukan korban dan pelaku guna penyelesaian masalah dengan pendekatan restorative justice di Mapolres Berau kemarin.

TANJUNG REDEB - Jajaran Satreskrim Polres Berau kembali menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan persoalan pidana yang ditangani.

Dikatakan Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman,  Selasa (16/5), pendekatan RJ digunakan untuk menyelesaikan dua kasus sekaligus, yakni kasus pencurian di toko sembako dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kali ini kita melakukan RJ dua laporan polisi (LP) sekaligus dengan tersangka AD (18) dengan kasus pencurian toko sembako, sedangkan ABDK (32) dengan kasus curanmor," ujar Yoga, ditemui usai mempertemukan pelaku dan korban guna penyelesaian masalah di Mapolres Berau kemarin.

Kedua belah pihak, lanjut Yoga, sepakat untuk saling memaafkan. Makanya penyelesaian hukum dengan RJ bisa dilakukan. Selain karena korban sudah memaafkan, pertimbangan lain dilakukan pendekatan RJ, karena pelaku juga baru pertama kali melakukan kesalahan atau tindak pidana.

"Karena kedua pelaku belum pernah tersandung hukum, maka kita bisa lakukan upaya penyelesaian hukum dengan cara Restorative Justice," tambahnya.

Untuk yang kasus curanmor sendiri terjadi pada 21 April lalu. Korban ABDK (32), kehilangan motornya saat berada di tepian Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb. Sekitar pukul 05.00 Wita, korban langsung melaporkan ke kantor polisi bahwa motor dan handphone miliknya telah hilang.

"Saat itu korban memarkir motornya di pinggir jalan, kemudian korban tiduran di siring sungai, saat terbangun korban sudah tidak mendapati motor dan HP-nya lagi," tambahnya.

Dari laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Berau langsung melakukan penyelidikan dan didapati pelaku yang berinisial AMPA yang beralamatkan di Sambaliung. "Tim langsung melakukan penangkapan keesokan harinya. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Durian III, Gang Rimba, Tanjung Redeb," tambahnya.

Dari hasil pengembangan, bahwa AMPA mengakui telah mengambil motor korban dan langsung dilakukan penahanan. "Namun setelah dilakukan penangkapan, korban sebagai pemilik kendaraan memaafkan pelaku, sehingga kita lakukan penyelesaian dengan cara RJ. Karena korban dan pelaku sudah memaafkan, makan kasus ini kita anggap selesai tanpa masuk ke pengadilan, " tambahnya.

Sedang untuk kasus pencurian toko sembako di Jalan Niaga, Tanjung Redeb, pelaku AD (18) membawa uang tunai senilai Rp 44 ribu dan beberapa rokok dengan total kerugian Rp 4 juta.

"Untuk AD ini juga kita lakukan RJ karena korban sudah mau memaafkan dan mengganti kerugian yang telah ia curi. Karena itu kita lakukan RJ untuk penyelesaian masalah hukum ini dan mereka bersepakat untuk berdamai,” tutupnya. (adm/udi).

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X