Bawa Aspirasi Masyarakat Pedalaman

- Kamis, 18 Mei 2023 | 15:25 WIB
Edy Santoso dan Solaiman
Edy Santoso dan Solaiman

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau Tentram Rahayu, pihaknya menerima surat pengunduran diri dari dua kepala kampung yang maju dalam pemilihan legislatif 2024 mendatang.

Dikatakan Rahayu, kedua kepala kampung tersebut yakni Edy Santoso yang merupakan Kepala Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih, dan Solaiman, Kepala Kampung Long Lanuk, Kecamatan Sambaliung. “Suratnya sudah masuk di kami,” katanya kepada awak media kemarin (17/5).

Dikatakannya, sesuai aturan, kepala kampung yang maju sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri. Pihaknya pun sudah mengeluarkan surat pengunduran diri kepada dua kepala kampung tersebut sebagai syarat mendaftar di KPU.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

“Untuk sudah mundur apa belum, saya belum monitor. Tapi bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Dilanjutkannya, kepala kampung atau perangkat kampung maupun anggota badan permusyawratan kampung yang sudah mengajukan surat pengunduran diri, tentu tidak dapat ditarik kembali. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 11 ayat 2 huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2023. Ia menilai, apabila kakam belum mundur, bisa saja KPU menggugurkan calon tersebut.

“Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif,” tegasnya.

Sementara itu, Solaiman yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya bergabung dengan Partai Perindo, dan ia juga mengakui sudah menyerahkan surat pengunduran diri, sejak April 2023 lalu. Surat tersebut juga sudah diserahkan kepada camat, DPMK, bupati dan KPU Berau.

“Sudah semua saya lengkapi. Dan sudah saya serahkan. Saat ini saya sedang menunggu SK bupati terkait itu (pemberhentian, red),” akunya.

Kakam yang harusnya menghabiskan masa jabatannya hingga Desember 2023 nanti, mengaku maju karena desakan dari masyarakat. Sebab dia menilai, selama ini masyarakat pedalaman kurang mendapat perhatian. Tentunya, ia ingin semua kepentingan masyarakat terakomodasi, hingga keadilan sosial bisa dirasakan semua lapisan masyarakat.

“Rencanya saya di dapil (daerah pemilihan) 4, dengan target 2.500 suara,” ucapnya.

“Saya ingin memenuhi kebutuhan masyarakat pedalaman yang jauh dari kata maju. Sehingga program nawacita bisa maksimal,” sambungnya.

Terpisah, Edy Santoso mengatakan, dirinya sudah menyerahkan tanda terima pengunduran diri ke KPU Berau. Surat pengunduran diri juga sudah diserahkan kepada DMPK dan Bupati Berau, guna memperkuat bukti dirinya sudah mengundurkan diri. “Sudah, saya sudah serahkan semua,” katanya.

Kepala kampung dua periode ini mengaku, masa jabatannya berakhir pada Desember 2023 ini. Ia mengaku masih menunggu keputusan KPU. “Apakah pileg tertutup atau terbuka? Jika tertutup, lebih baik mundur. Namun jika terbuka, saya siap 100 persen,” katanya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Puncak Arus Balik ke Samarinda Diprediksi Hari Ini

Senin, 15 April 2024 | 14:10 WIB
X