Beri Perlindungan bagi PRT

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:46 WIB
Risdauli Sinaga
Risdauli Sinaga

TANJUNG REDEB – Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU - PPRT) yang tengah dibahas di pusat, diharapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Masrni, melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Berau, Risdauli Sinaga, segera disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, saat ini tidak sedikit keluarga yang membutuhkan pekerja rumah tangga (PRT). “Pekerja rumah tangga biasanya dibutuhkan oleh keluarga yang suami dan istrinya pekerja. Sehingga perlu ada yang membatu di rumah, dan saat ini untuk hal tersebut belum ada aturannya,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (19/5).

Sehingga dengan adanya RUU PPRT, diyakini dapat mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT. Bahkan RUU tersebut diyakini dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta yang jelas meningkatkan kesejahteraan PRT. “Kita sambut baik karena antara keduanya perlu diberikan perlindungan. Mulai dari hak pemberi kerja maupun penerima kerja, sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya kekerasan dan pemberian gaji secara sepihak,” ujarnya.

“Jika sudah disahkan maka ada undang-undang yang mengatur dan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka PRT bisa melaporkan hal tersebut karena sudah ada payung hukumnya,” jelasnya.

Dikutip dari Jawapos.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). DIM RUU PPRT mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan. "DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta, Senin (15/5) lalu.

Menurut Ida Fauziyah, penambahan jumlah DIM dari 238 menjadi 367 tersebut tak terlepas dari hasil koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga (K/L) maupun hasil dari serap aspirasi. "Karena tentu setelah melakukan koordinasi dengan K/L dan serap aspirasi dengan stakeholder, alhamdulillah seluruh stakeholder mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," katanya.

Secara rinci, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. "Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah perlindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," jelasnya.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT. "Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung," jelasnya.

Bab IV berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian. "Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan. Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup. (aky/jpg/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X