Bocah SMP Dicabuli Ipar dan Temannya

- Senin, 22 Mei 2023 | 13:02 WIB
Iptu Suradi
Iptu Suradi

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau bekuk dua pria usai mencabuli satu gadis yang masih SMP berusia 15 tahun, Jumat (19/5). Masing-masing pelaku berinisial LP (36) merupakan iparnya, dan AS (18) teman korban.

Pengungkapan ini disebut Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, setelah korban memberanikan diri melaporkan hal yang menimpanya tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), walau sebelumnya mendapat ancaman dari kedua pelaku agar tidak melaporkannya.

Adapun kronologi kejadian bermula ketika Selasa (9/5), korban tengah berada di rumahnya di Kecamatan Gunung Tabur, bersama iparnya LP. Sekira pukul 11.00 Wita, pelaku mendatangi korban di kamarnya. Pelaku langsung mengancam korban akan melaporkan kepada orangtuanya jika tidak melayani nafsu bejat pelaku. “Di bawah ancaman, Bunga (15), menuruti kemauan pelaku,” kata Suradi ditemui di ruang kerjanya.

Di hari yang sama, tepatnya pada pukul 19.00 Wita,  korban kembali dicabuli oleh teman prianya, AS, di sebuah indekos di kawasan Kecamatan Gunung Tabur. “Malam harinya, korban ini diajak berjalan-jalan, dan kembali disetubuhi oleh teman prianya tersebut,” bebernya.

Usai melancarkan aksinya, korban diantar pulang oleh pelaku, korban kembali mendapatkan ancaman agar tidak melaporkan aksinya tersebut. Korban yang berada di bawah tekanan, menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih pendiam.

Tidak tahan terus dalam tekanan batin, korban akhirnya memberanikan diri kejadian tersebut ke DPPKBP3A. Mendengar pengakuan itu, jajaran DPPKBP3A pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Tabur.

“Korban ini takut melapor kepada orangtuanya, akhirnya dari DPPKBP3A mendampingi korban untuk membuat laporan. Setelah itu kedua pelaku langsung diamankan pada Jumat (19/5),” bebernya.

Saat ini, korban dalam perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau dan DPPKBP3A Berau, guna pemulihan kondisi mental korban. “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kejadian ini baru pertama kali dilakukan oleh kedua pelaku,” bebernya.

Perwira balok dua dipundak ini menambahkan, teman pria korban mengaku tidak mengetahui bahwa korban sebelumnya telah dicabuli oleh iparnya sendiri. Mereka berdua mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan menyesali perbuatannya. "Kami masih dalami pengakuan pelaku. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi dan korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016,tentang Perubahaan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahaan Kedua Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” tutupnya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X