Masyarakat Merasa Terbantu

- Senin, 22 Mei 2023 | 13:25 WIB
MENYIMAK: Puluhan masyarakat di Kampung Buyung-Buyung mendengarkan penjelasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum  bagi Masyarakat, Sabtu (20/5) lalu.
MENYIMAK: Puluhan masyarakat di Kampung Buyung-Buyung mendengarkan penjelasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Sabtu (20/5) lalu.

TANJUNG REDEB - Anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK, menginginkan masyarakat khususnya di Kabupaten Berau harus bisa ‘melek’ tentang hukum. Sehingga, membuat dirinya tidak lelah dalam melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat.

Dalam kegiatan yang dipusatkan di Kampung BuyungBuyung, Kecamatan Tabalar, Makmur tidak sendiri, dirinya didampingi praktisi hukum sebagai narasumber Zulkifli Azhari, Kepala Kampung Buyung-Buyung, Mustofa serta beberapa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Dijelaskan Makmur HAPK, menurutnya penyebarluasan perda adalah hal yang sangat perlu diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat khususnya yang berada di perkampungan tidak mengetahui bahwa ada perda bantuan hukum tersebut.

“Kegiatan ini (penyebarluasan perda, red) ini sudah sering saya lakukan, bahkan mulai dari hulu hingga pesisir selatan Berau sudah saya datangi,” ujarnya kepada Berau Post, saat memberikan pemahaman kepada masyarakat di pendopo Kampung Buyung-Buyung, Sabtu (21/5) lalu.

Sehingga, dengan adanya pemahaman bantuan hukum yang pihaknya lakukan ini, Makmur meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat memahami makna dari bantuan hukum. Salah satunya dengan membaca modul atau buku yang sudah dibagikan saat acara tersebut. “Kita sudah bagikan buku panduan, jadi masyarakat bisa mempelajari. Karena saya menginginkan seluruh masyarakat di Kabupaten Berau ‘melek’ hukum,” pintanya.

Karena tidak bisa dimungkirinya, menurut bupati Berau periode 2005-2019 itu saat ini masih banyak masyarakat khususnya yang berada di kampung dan tidak mampu takut jika sudah bicara tentang hukum. Sehingga, dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat bisa paham dengan aturan-aturan yang ada.

“Di kampung biasanya paling sering selisih tentang penyerobotan lahan, jika sudah bersentuhan dengan hukum maka masyarakat takut untuk melawan,  padahal jika masyarakat tidak mampu mereka bisa meminta  bantuan ke Pemkab,” imbuhnya.

Adanya hal itu juga disambut baik Kepala Kampung Buyung-Buyung, Mustofa. Menurutnya, dengan kedatangan Makmur ke kampungnya itu adalah suatu penghargaan baginya. Masyarakat di kampungnya pun sangat ingin berjumpa dengan Makmur. “Beliau (Makmur HAPK, red) adalah tokoh bagi kami, dan kami sangat bangga jika beliau datang ke kampung kami,” paparnya.

Dengan adanya bantuan hukum yang disosialisasikan olehnya itu menurut Mustofa, adalah suatu hal yang penting. Mengingat masyarakat banyak yang tidak tahu akan bantuan-bantuan seperti itu. “Kita baru tahu bahwa di Pemkab Berau ada bantuan hukum, karena sejauh ini tidak ada yang menyebarluaskan perda tersebut,” katanya.

Mengenai prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah kata Zulkifli, masyarakat tidak mampu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau.

“Sementara sekretariatnya di Bagian Hukum. Nanti yang berhak memberikan pendampingan hukum adalah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau praktisi hukum yang sudah ditunjuk Pemkab Berau,” jelasnya.

Sehingga, dengan adanya hal ini dirinya juga tidak hent-ihentinya mengimbau kepada masyarakat, agar jangan malu atau takut untuk datang ke Pemkab Berau jika terjadi pemasalahan tentang hukum. “Karena memang banyak masyarakat yang belum paham akan Perda tersebut. Dan tidak bisa kita mungkiri, bahwa banyak masyarakat kampung yang bersangkutan dengan hukum akibat persoalan lahan. Sehingga, jika sudah paham akan hal itu, masyarakat bisa mengadu ke Pemkab Berau untuk meminta bantuan hukum,” tandasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X