BPJAMSOSTEK Santuni Ahli Waris Pegawai KORPRI

- Selasa, 23 Mei 2023 | 09:02 WIB
SERAHKAN SANTUNAN: Bupati Berau Sri Juniarsih didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sonny Alonsye saat menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris, kemarin.
SERAHKAN SANTUNAN: Bupati Berau Sri Juniarsih didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sonny Alonsye saat menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris, kemarin.

TANJUNG REDEB – BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan santunan kematian (JKM) kepada ahli waris, yang secara simbolis diserahkan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, kemarin (22/5). 

Untuk kali ini penyerahan dirangkai dalam kegiatan Hari Kebangkitan Nasional. Dua perwakilan ahli waris menerima santunan masing-masing Rp 42 juta.  

 

Salah satu penerima manfaat JKM atau ahli waris dari almarhum yang bekerja di instansi Dinas Pendidikan, Sofyan Amin sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyalurkan santunannya melalui program JKM yang diinisiasi untuk memberi manfaat bagi ahli waris. 

 

“Terima kasih banyak, pada pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan juga khususnya. Yang sudah memberi santunan dan pasti akan bermanfaat kepada ahli waris dan keluarga,” ujar Sofyan. 

 

Senada dengan ahli waris dari almarhum pegawai ASN Kecamatan Gunung Tabur, Nirwani menyampaikan dengan manfaat yang diterima ahli waris, pihaknya pun turut mendukung program dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat jaminan kematian tersebut diakuinya sangat membantu keluarganya. Terutama dapat membantu biaya anaknya bersekolah.

 

“Program ini sangat bermanfaat. Harapannya bisa berkelanjutan juga bagi penerima manfaat lainnya. Sehingga lebih banyak lagi yang dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Nirwani

 

Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat atau ahli waris merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi mereka. Karena sudah melewati masa duka dan pastinya program JKM ini sangat bermanfaat. Sehingga diminta kepada seluruh ASN yang bernaung di Korpri dan karyawan-karyawan perusahaan wajib mengikuti kepesertaanBPJS Ketenagakerjaan. 

 

“Bermanfaat bagi tenaga kerja untuk asuransi ini. Jadi diharapkan kepada setiap perusahaan dan Korpri yang mewadahi ASN di dalamnya, untuk aktif dalam kepesertaanBPJS Ketenagakerjaan ini guna memberi jaminan sosial bagi ahli waris salah satunya,” jelas Juniarsih. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X