TANJUNG REDEB – Sampai saat ini pemberantasan jumlah pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, sehingga menurut Wakil Buparti Berau, Gamalis, hal tersebut seharusnya dibarengi dengan kebijakan dan kesadaran semua pihak. Khususnya investor perusahaan yang berinvestasi di Berau.
“Saya rasa itu sangat melukai perasaan tenaga kerja lokal kita, padahal banyak tenaga kerja lokal yang juga memiliki skil yang mampu untuk bersaing sehingga mampu memenuhi kuota perusahaan yang membutuhkan,” jelasnya.
Menurutnnya juga, perusahaan seharusnya bisa memprioritaskan tenaga kerja lokal yang ada di Kabupaten Berau. Namun untuk persoalan ini, menurutnya lebih kepada masalah ketenagakerjaan. Dimana Berau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah ketenagakerjaan.
Gamalis mengatakan, bahwa tenaga kerja luar sebenarnya bisa bekerja ke Berau asal sesuai dan memperhatikan komposisi dan rasio yang sudah diatur di Perda. Dengan sekian persen mayoritas tenaga kerja lokal, dan sebagiannya lagi adalah orang luar daerah Berau.
Jika di perusahaan yang dimaksud lebih banyak pendatang dibanding tenaga lokal, maka dipastikan itu pelanggaran. “Maka dari itu kami selalu meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat terus memantau para pekerja lokal yang kita,” katanya.
Mengutip pada pasal 20 ayat (1) perda Berau Nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja lokal, yang menyebutkan kalau perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan tenaga kerja atau pekerja/buruh lokal paling sedikit 80 persen, sesuai dengan syarat dan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
Apabila kualifikasi jabatan itu tidak terpenuhi tenaga kerja lokal, maka barulah perusahaan boleh dapat menerima tenaga kerja dari luar daerah. “Makanya ini perlu ditelusuri lagi, diperjelas apakah sebagai pelanggaran pada Perda atau tidak,” sambungnya.
Dan kembali Ia menegaskan, bahwa OPD terkait sangat perlu melakukan penyelidikan dan meminta data berapa komposisinya. Apalagi saat ini ada banyak pengangguran yang bahkan merupakan tenaga dengan skill khusus.
Wabup berharap komposisi lokal dan non lokal disesuaikan dengan perda, serta memperhatikan serapan tenaga kerja lokal dengan skil. (aky/sam)