MANAGED BY:
SENIN
05 JUNI
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

SANGGAM

Rabu, 24 Mei 2023 11:39
Tidak Mengajukan, Dianggap Tidak Butuh

Tiga Parpol Belum Serahkan Proposal Pencairan Dana Parpol

Salim

TANJUNG REDEB – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim, sebut ada sembilan partai politik (Parpol) yang mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Kabupaten Berau periode 2019-2024.

Sembilan parpol tersebut yakni NasDem, Golkar, PPP, PKS, PDIP, PAN, Gerindra, Hanura, dan Demokrat. Namun untuk tahun ini pencairannya belum dilakukan karena masih ada tiga parpol yang belum menyerahkan proposal. Ketiganya ialah PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Demokrat.

“Setiap parpol memang mendapatkan bankeu, khusus yang memiliki kursi di DPRD, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah,” ujarnya, kemarin (23/5).

Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu ketiga partai tersebut. Namun ditegaskannya juga, jika sampai akhir tahun nanti pengurus partai tidak juga mengajukan proposal, maka dana untuk mereka akan dikembalikan ke daerah, dan parpol yang tidak mengajukan dianggap tidak membutuhkan anggaran tersebut.

Dilanjutkan Salim, bankeu tersebut jumlahnya berbeda-beda, tergantung jumlah suara sah yang didapat. Sistem penghitungannya, jumlah suara sah dikalikan Rp 7.643.

“Misalkan NasDem, suara sah mereka pada pemilu lalu sebesar 22.379 suara, itu dikalikan dengan Rp 7.643 rupiah, hasilnya Rp 171.042.697 rupiah,” bebernya.

Parpol juga bebernya, wajib menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan maupun pengeluaran bankeu. Harus benar-benar memperhatikan rambu-rambu penggunaan dana. Jika melanggar, maka berdampak tidak baik terhadap parpol. Bisa terkena sanksi sesuai aturan.

“Karena itu gunakan dana tersebut untuk kegiatan yang benar-benar penting, terutama untuk pendidikan politik bagi masyarakat. Jangan gunakan anggaran dengan tidak benar,” tegasnya.

Ia juga berpesan untuk menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukkannya, sebesar 60 persen untuk pendidikan politik masyarakat termasuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 sebagaimana amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 dan 40 persen untuk pembiayaan sekretariat.

“Sumber keuangan partai politik salah satunya dari subsidi pemerintah yang bersumber dari APBN atau APBD, yang dialokasikan secara langsung maupun secara tidak langsung kepada partai politik, maka setiap penggunaannya selain disesuaikan peruntukkannya juga harus diperhatikan adalah ketaatan atas laporan pertanggung jawabannya,” pungkasnya. (hmd/sam)


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2014 20:12

Bulan Terang, Bagan Kapal Libur Melaut

<div> <div style="text-align: justify;"> <strong>TALISAYAN - </strong>Hasil…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers