Emosi akibat Sampah Pembalut, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:21 WIB
RESTORATIVE JUSTICE: Korban dan pelaku penganiayaan dimediasi oleh pihak Satreskrim Polres Berau.
RESTORATIVE JUSTICE: Korban dan pelaku penganiayaan dimediasi oleh pihak Satreskrim Polres Berau.

TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskrim Polres Berau mengamankan terduga pelaku penganiayaan, di Jalan Dermaga, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Kamis (18/5) lalu. Namun, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui Restorative Justice.

Menurut Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, kasus penganiayaan ini diduga dilakukan pelaku yang berinisial Jn. Karena emosi di kamarnya diduga ada pembalut, yang dibuang oleh teman korban yakni Na. “Jadi salah paham saja ini,” katanya.

Dilanjutkan Yoga, saat itu korban yang berinisial Ra, sedang tidur di ruang tamu. Tidak lama, teman korban Na, membanguni Ra, mengatakan bahwa, ia dilempar pembalut dari atas oleh pelaku.

Ra kemudian menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp. Korban menanyakan kepada pelaku mengapa melempar pembalut kepada temannya. Tidak berselang lama, korban mendatangi kamar pelaku berada.

Karena sudah dibalut emosi, terduga pelaku langsung mendatangi korban di depan pintu indekosnya, dan langsung memukul serta mencekik korban.

“Jadi pelaku ini menindis korban, dan menendang dua kali ke arah tangan dan perut korban, dan dipisahkan oleh teman korban,” ungkap Yoga.

Pelaku bahkan menantang korban, jika tidak terima, segera laporkan ke pihak kepolisian. Akhirnya korban yang merasa keberatan, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak lama, pelaku diciduk oleh pihak kepolisian di indekosnya. “Pelaku diciduk tanpa perlawanan,” ujarnya.

Perwira balok satu ini mengatakan, pelaku mengaku khilaf dan emosi sesaat karena masalah sampah pembalut tersebut. Hingga nekat melakukan aksi tersebut.

Ia juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban atas tindakan arogannya. “Pelaku menyesal. Dan meminta maaf,” tuturnya.

Pihak korban mengaku sudah menerima permintaan maaf pelaku, dan memilih menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur damai, atau Restorative Justice (RJ).

Kedua belah pihak juga sudah dipertemukan, pada Rabu (24/5) di ruang pertemuan Satreskrim Polres Berau.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai. Semoga ini jadi pelajaran bagi pelaku,” tutupnya. (hmd/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X