Berkas Lengkap, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:41 WIB
TAHAP II: Penyidik Jaksa Kejari Berau saat menyerahkan tersangka IVK kepada JPU, atas perkara Tipikor pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber TA 2015.
TAHAP II: Penyidik Jaksa Kejari Berau saat menyerahkan tersangka IVK kepada JPU, atas perkara Tipikor pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber TA 2015.

TANJUNG REDEB - Usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, tersangka tipikor pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber Tahun Anggaran (TA) 2015 inisial IVK, telah diserahkan penyidik jaksa Kejari Berau, Selasa (23/5).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Rahadian Arif Wibowo, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin, mengatakan, pihaknya melaksanakan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) hal ini sehubungan dengan pengembangan perkara tipikor terkait dengan pengadaan alat kesehatan hyperbaric chamber TA 2015.

“Sebelumnya kita telah menetapkan tersangka IVK, walaupun ini pengembangan tetapi penyidikan tetap kita lakukan sesuai sebagai dengan ketentuan,” ujar Erwin.

Dijelaskannya, sebelum tahap II, ada proses pra penuntutan (P-19) dimana telah dilakukan penelitian berkas oleh JPU dari jaksa penyidik, dan setelah mendapatkan atau pemberitahuan bahwa berkas dinyatakan lengkap (P21) tepatnya sebelum lebaran, maka itu jaksa penyidik mengirimkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian tersangka dan barang buktinya.

“Gunanya untuk persiapan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Yang mana, JPU akan segera melimpahkannya dalam waktu dekat ini agar siap untuk di persidangkan,” jelasnya.

“Setelah P21 dan berkas pun telah tahap II, untuk selanjutnya tanggung jawabnya ada di JPU,” sambungnya.

Perkara ini disebutnya tidak begitu memakan waktu yang cukup lama. Karena proses penyidikan sudah matang, hanya ada beberapa kekurangan yang diberikan oleh JPU yang meneliti berkas untuk dilengkapi oleh jaksa penyidik.

“Tetapi sudah dilakukan oleh jaksa penyidik dan telah dilengkapi berkas perkara tersebut. Hingganya berkas lengkap atau P21. Insyaallah pun berkas siap untuk disidangkan,” ungkapnya.

Diterangkannya juga, sebagaimana telah dilakukannya penetapan tersangka terhadap IVK, yang bersangkutan tidak pernah ada di penyidikan sebelumnya. Maka itu pihaknya pun memperdalam peran-perannya dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada.

“Karena ketentuan undang-undang, yang bersangkutan (IVK) saat dikonfirmasi memastikan akan menggunakan kuasa hukum sendiri,” katanya.

Disebutnya, dalam waktu dekat ini sekitar dua pekan ke depan dipastikan sudah siap untuk sidang perdana. Sementara ini masih menunggu penetapan hari sidang juga dari pengadilan. Pihaknya juga ingin mengupayakan sebisa mungkin sidang dilakukan secara virtual.

“Nanti kita bermohon ke pengadilan, apakah diperkenankan sidang online. Karena yang bersangkutan sekarang ini ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb. Jika pun nanti saat sidang harus hadir di Samarinda, tersangka kita pindahkan ke Rutan Samarinda,” tutupnya. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X