Jangan Takut Melapor jika Bersentuhan dengan Hukum

- Senin, 29 Mei 2023 | 15:34 WIB
ANTUSIAS: Masyarakat tampak antusias mendengarkan penyampaian terkait Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat.
ANTUSIAS: Masyarakat tampak antusias mendengarkan penyampaian terkait Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat.

TANJUNG REDEB – Tidak kenal lelah, Anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK, terus menyapa masyarakat sekaligus melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat.

Dalam kegiatan yang dipusatkan di Kampung Harapan Maju, Kecamatan Tabalar itu, Makmur kembali didampingi praktisi hukum sebagai narasumber Zulkifli Azhari, serta beberapa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Kembali diingatkan Makmur, perda adalah hal yang sangat perlu diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat khususnya yang berada di perkampungan tidak mengetahui bahwa ada perda bantuan hukum tersebut.

“Kegiatan ini (penyebarluasan perda, red) sudah sering saya lakukan, bahkan mulai dari hulu hingga pesisir selatan Berau sudah saya datangi,” ujarnya kepada Berau Post, kemarin.

Sehingga, dengan adanya pemahaman bantuan hukum yang pihaknya lakukan ini, Makmur meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat memahami makna dari bantuan hukum. Salah satunya dengan membaca modul atau buku yang sudah dibagikan saat acara tersebut.

“Kita sudah bagikan buku panduan, jadi masyarakat bisa mempelajarinya. Karena saya menginginkan seluruh masyarakat di Kabupaten Berau ‘melek’ hukum,” tegasnya.

Karena tidak bisa dimungkiri, menurut bupati Berau periode 2005-2019 itu banyak masyarakat khususnya yang berada di kampung tidak mampu, bahkan takut jika sudah bicara tentang hukum. Sehingga, dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat bisa paham dengan aturan-aturan.

“Di kampung biasanya paling sering selisih tentang penyerobotan lahan, jika sudah bersentuhan dengan hukum maka masyarakat takut untuk melawan, padahal jika masyarakat tidak mampu mereka bisa meminta bantuan ke Pemkab,” imbuhnya.

Sementara Zulkifli Ashari menyebutkan, selain Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kabupaten Berau juga sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan kelanjutan dari perda tersebut. “Ada beberapa yang diperbantukan, mulai dari persoalan tata usaha negara, perdata, hingga pidana,” ujarnya.

Tata usaha negara lanjut dia, persoalan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat pemerintah. Sementara perdata adalah hukum privat, kebendaan, atau antara orang dengan orang atau pemerintah. “Kalau pidana ini yang luas. Kaitannya hukum publik. Yang jelas, masyarakat yang tidak mampu berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah, sesuai amanat perda ini,” tegasnya.

Mengenai prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, masyarakat tidak mampu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau.

“Sementara sekretariatnya di Bagian Hukum. Nanti yang berhak memberikan pendampingan hukum adalah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau praktisi hukum yang sudah ditunjuk Pemkab Berau,” jelas Zulkifli.

Sehingga, dengan adanya hal ini dirinya juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat, agar jangan malu atau takut untuk datang ke Pemkab Berau jika terjadi pemasalahan tentang hukum.

“Karena memang banyak masyarakat yang belum paham akan Perda tersebut. Dan tidak bisa kita mungkiri, bahwa banyak masyarakat kampung yang bersangkutan dengan hukum akibat persoalan lahan. Sehingga, jika sudah paham akan hal itu, masyarakat bisa mengadu ke Pemkab Berau untuk meminta bantuan hukum,” tandasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X