Istri ke Pasar, Adik Ipar ‘Digarap’, MU Terancam Dibui 12 Tahun

- Selasa, 30 Mei 2023 | 14:54 WIB
DILAKUKAN PEMERIKSAAN: Pelaku MU (33) saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Teluk Bayur, Senin (29/5).
DILAKUKAN PEMERIKSAAN: Pelaku MU (33) saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Teluk Bayur, Senin (29/5).

TELUK BAYUR – Aksi bejat dilakukan pria berinisial MU (33) di Kecamatan Teluk Bayur. Ia diduga memperkosa adik iparnya saat istrinya tengah berbelanja di pasar.

Dugaan pemerkosaan inipun diketahui saat korban membuat laporan dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terduga pelaku yang juga bekerja sebagai sopir ekspedisi.

Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap adik iparnya yang berusia 19 tahun. Dalam penuturannya, terduga pelaku melakukan aksi pemerkosaan sebanyak sekali di kediaman tersangka yang ada di wilayah Kecamatan Teluk Bayur, pada Minggu (21/5) sekitar pukul 05.00 Wita.

“Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyuruhnya untuk menurunkan keponakannya dari gendongan. Selanjutnya tersangka melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan memerkosanya,” ungkap Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, Senin (29/5). Saat kejadian, istri tersangka, JA (24), sedang berbelanja bersama sepupunya, JR (27) ke pasar.

Akibat perbuatannya, terduga korban pun mengalami trauma hingga akhirnya melaporkan aksi bejat yang dilakukan kakak iparnya tersebut ke Polsek Teluk Bayur.

“Keponakan yang digendong korban saat itu adalah anak dari sepupu korban. Mereka semua tinggal satu rumah,” ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolsek Teluk Bayur. MU (33) pun akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Jelas Suradi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan seksual dan menjaga keamanan diri. Ia juga mengimbau siapa pun yang menjadi korban kejahatan seksual untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.(adm/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X