MANAGED BY:
RABU
04 OKTOBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

SANGGAM

Selasa, 30 Mei 2023 14:54
Istri ke Pasar, Adik Ipar ‘Digarap’, MU Terancam Dibui 12 Tahun
DILAKUKAN PEMERIKSAAN: Pelaku MU (33) saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Teluk Bayur, Senin (29/5).

TELUK BAYUR – Aksi bejat dilakukan pria berinisial MU (33) di Kecamatan Teluk Bayur. Ia diduga memperkosa adik iparnya saat istrinya tengah berbelanja di pasar.

Dugaan pemerkosaan inipun diketahui saat korban membuat laporan dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terduga pelaku yang juga bekerja sebagai sopir ekspedisi.

Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap adik iparnya yang berusia 19 tahun. Dalam penuturannya, terduga pelaku melakukan aksi pemerkosaan sebanyak sekali di kediaman tersangka yang ada di wilayah Kecamatan Teluk Bayur, pada Minggu (21/5) sekitar pukul 05.00 Wita.

“Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyuruhnya untuk menurunkan keponakannya dari gendongan. Selanjutnya tersangka melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan memerkosanya,” ungkap Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, Senin (29/5). Saat kejadian, istri tersangka, JA (24), sedang berbelanja bersama sepupunya, JR (27) ke pasar.

Akibat perbuatannya, terduga korban pun mengalami trauma hingga akhirnya melaporkan aksi bejat yang dilakukan kakak iparnya tersebut ke Polsek Teluk Bayur.

“Keponakan yang digendong korban saat itu adalah anak dari sepupu korban. Mereka semua tinggal satu rumah,” ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolsek Teluk Bayur. MU (33) pun akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Jelas Suradi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan seksual dan menjaga keamanan diri. Ia juga mengimbau siapa pun yang menjadi korban kejahatan seksual untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.(adm/arp)


BACA JUGA

Selasa, 03 Oktober 2023 19:26

Akmal Malik Resmi Penjabat Gubernur Kaltim

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur resmi dijabat Akmal…

Selasa, 03 Oktober 2023 01:46

Job Fair Solusi Bantu Masyarakat

TANJUNG REDEB – Selalu berkoordinasi dengan perusahaan menjadi cara Dinas…

Selasa, 03 Oktober 2023 01:46

Baru Tiga Hari Sudah Diringkus, Tiga Terduga Pelaku Tambang Ilegal Diciduk Satreskrim Polres Berau

TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau mengamankan tiga terduga pelaku…

Selasa, 03 Oktober 2023 01:45

Ditemukan Mayat Tak Utuh di Sungai Segah

TANJUNG REDEB – Di hari kelima pencarian ES (7), bocah…

Senin, 02 Oktober 2023 19:45

Job Fair Solusi Bantu Masyarakat

TANJUNG REDEB – Selalu berkoordinasi dengan perusahaan menjadi cara Dinas…

Senin, 02 Oktober 2023 19:33

Bangun Ketahanan Pangan, Sediakan Bahan Baku untuk Produk UMKM

GUNUNG TABUR - TNI selalu hadir bersama rakyat, melalui program…

Senin, 02 Oktober 2023 09:13

Empat Hari Bocah Tenggelam Belum Ditemukan, Tim Perluas Area Pencarian

TANJUNG REDEB – Proses pencarian terhadap El (7) pada hari…

Sabtu, 30 September 2023 23:49

Alhamdulillah, Akhirnya Jembatan Sambaliung Dibuka Penuh, Bupati: Terima Kasih ke Gubernur Kaltim

TANJUNG REDEB - Penanganan Jembatan Sambaliung yang dimulai sejak Juni…

Jumat, 29 September 2023 22:35

Minimal Dua Calon, Maksimal Lima Calon

TANJUNG REDEB - Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Jumat, 29 September 2023 20:49

Dermaga Apung untuk Pelabuhan Sidayang, Dialokasikan di Anggaran Perubahan

TANJUNG REDEB – Ketua Komisi III, DPRD Berau, Saga menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers