Legislatif Dukung Perubahan IMB menjadi PBG

- Rabu, 31 Mei 2023 | 20:18 WIB
M Ichsan Rapi
M Ichsan Rapi

TANJUNG REDEB – Menyoroti perubahan syarat terbaru oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menuai tanggapan positif dari anggota Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rapi.

Perubahan syarat tersebut memang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Menurut Daeng Iccang-sapaan akrabnya, ia sangat mendukung langkah baik pemerintah tersebut, agar bangunan yang berdiri bisa sesuai standar. Karena merupakan aturan baru dari pemerintah pusat ke daerah.

Iccang sendiri pun memandang bahwa belum semua masyarakat paham dan mengerti, mengenai perubahan syarat tersebut. Kendati itu, perlu adanya sosialiasi yang lebih masif.

“Bagus sebenarnya aturan ini, tetapi  memang agak ribet, karena diperlukan konsultan, jadi hal itu yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, peran pemkab diharapkan bisa memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin membangun atau mendirikan bangunan baru. Pandangannya sendiri pun tertuju kepada jasa konsultan.

Ia menegaskan, paling tidak pemohon yang ingin mengajukan PBG dan memerlukan jasa konsultan, baiknya agar memberdayakan konsultan lokal.

“Takutnya kalau kita gunakan konsultan dari luar daerah, juga tidak begitu memahami lokasi dan kondisi di Berau,” tegasnya.

“Kalau bisa memang pakai jasa konsultan lokal, karena mereka yang paham betul bagaimana kondisi geografis dan kondisi sosial di Berau,” sambungnya.

Proses perubahan administrasi tersebut turut dibenarkan Kabid Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (P3BJK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau , Jimmy Arwi Siregar. Diakuinya, perbedaan antara IMB dengan PBG hanya terletak pada ketentuan saja. Di mana, pemohon PBG diminta untuk memenuhi data umum, data bangunan dan data rancangan teknis yang telah ditelaah oleh pengkaji teknis atau konsultan bangunan yang berasal dari badan usaha maupun tenaga ahli yang bersertifikasi.

“Fungsinya yakni agar pembangunan yang akan dikerjakan sesuai dengan standar dan perhitungan teknis yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hanya saja, dengan persyaratan baru demi layanan terbaik ke masyarakat tersebut sampai saat ini belum tersosialiasi secara maksimal,” beber Jimmy.

Sehingganya menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami betul terkait perubahan syarat pendirian bangunan tersebut, sosialisasi pun tetap sampai saat ini masih terus dilakukan, dan ketentuan ini masih terus berlaku sampai sekarang (2023).

Jimmy memahami bahwasanya, dengan adanya syarat dalam PBG kalau proses pendirian bangunan tersebut perlu dibimbing oleh pengkaji teknis, maka pemohon harus mengeluarkan biaya sewa.

“Memang kita tahu ada biaya yang timbul karena ada sewa jasa, di situlah  bebannya,” katanya.

Tapi perlu dipahami bersama, bahwa peran pengkaji teknis ini sangat penting,  yakni apabila pengerjaan dilakukan dengan standar rancangan yang sesuai dengan PP, maka dapat menjamin keselamatan pemilik bangunan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X