MANAGED BY:
JUMAT
22 SEPTEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

PARLEMENTARIA

Rabu, 31 Mei 2023 20:18
Legislatif Dukung Perubahan IMB menjadi PBG
M Ichsan Rapi

TANJUNG REDEB – Menyoroti perubahan syarat terbaru oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menuai tanggapan positif dari anggota Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rapi.

Perubahan syarat tersebut memang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Menurut Daeng Iccang-sapaan akrabnya, ia sangat mendukung langkah baik pemerintah tersebut, agar bangunan yang berdiri bisa sesuai standar. Karena merupakan aturan baru dari pemerintah pusat ke daerah.

Iccang sendiri pun memandang bahwa belum semua masyarakat paham dan mengerti, mengenai perubahan syarat tersebut. Kendati itu, perlu adanya sosialiasi yang lebih masif.

“Bagus sebenarnya aturan ini, tetapi  memang agak ribet, karena diperlukan konsultan, jadi hal itu yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, peran pemkab diharapkan bisa memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin membangun atau mendirikan bangunan baru. Pandangannya sendiri pun tertuju kepada jasa konsultan.

Ia menegaskan, paling tidak pemohon yang ingin mengajukan PBG dan memerlukan jasa konsultan, baiknya agar memberdayakan konsultan lokal.

“Takutnya kalau kita gunakan konsultan dari luar daerah, juga tidak begitu memahami lokasi dan kondisi di Berau,” tegasnya.

“Kalau bisa memang pakai jasa konsultan lokal, karena mereka yang paham betul bagaimana kondisi geografis dan kondisi sosial di Berau,” sambungnya.

Proses perubahan administrasi tersebut turut dibenarkan Kabid Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (P3BJK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau , Jimmy Arwi Siregar. Diakuinya, perbedaan antara IMB dengan PBG hanya terletak pada ketentuan saja. Di mana, pemohon PBG diminta untuk memenuhi data umum, data bangunan dan data rancangan teknis yang telah ditelaah oleh pengkaji teknis atau konsultan bangunan yang berasal dari badan usaha maupun tenaga ahli yang bersertifikasi.

“Fungsinya yakni agar pembangunan yang akan dikerjakan sesuai dengan standar dan perhitungan teknis yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hanya saja, dengan persyaratan baru demi layanan terbaik ke masyarakat tersebut sampai saat ini belum tersosialiasi secara maksimal,” beber Jimmy.

Sehingganya menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami betul terkait perubahan syarat pendirian bangunan tersebut, sosialisasi pun tetap sampai saat ini masih terus dilakukan, dan ketentuan ini masih terus berlaku sampai sekarang (2023).

Jimmy memahami bahwasanya, dengan adanya syarat dalam PBG kalau proses pendirian bangunan tersebut perlu dibimbing oleh pengkaji teknis, maka pemohon harus mengeluarkan biaya sewa.

“Memang kita tahu ada biaya yang timbul karena ada sewa jasa, di situlah  bebannya,” katanya.

Tapi perlu dipahami bersama, bahwa peran pengkaji teknis ini sangat penting,  yakni apabila pengerjaan dilakukan dengan standar rancangan yang sesuai dengan PP, maka dapat menjamin keselamatan pemilik bangunan.

“Sejak diberlakukan pada Maret 2022, dokumen PBG yang telah diterbitkan oleh Dinas PU sebanyak 19 rangkap. Sementara berkas yang ditolak 17 dokumen,” ungkapnya. (mar/adv/arp)


BACA JUGA

Jumat, 15 September 2023 19:41

Utamakan PTT Lama Jadi PPPK

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani meminta organisasi…

Rabu, 13 September 2023 13:04

Segera Manfaatkan Sektor Pertanian dan Perkebunan

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah…

Jumat, 08 September 2023 20:04

Benahi Infrastruktur yang Belum Memadai

TANJUNG REDEB - Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo…

Kamis, 31 Agustus 2023 20:34

Minta Pemkab Rajin Lobi

TANJUNG REDEB - Persoalan listrik di Kabupaten Berau hingga saat…

Jumat, 25 Agustus 2023 00:13

Panitia Pilkakam Harus Netral

TANJUNG REDEB – Pesta demokrasi pemilihan kepala kampung (Pilakam) secara…

Kamis, 24 Agustus 2023 00:11

Apresiasi Revitalisasi Keraton Sambaliung dan Museum Batiwakkal

TANJUNG REDEB - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 24 Agustus 2023 00:10

Dorong Aturan PBG Direvisi

TANJUNG REDEB - Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan…

Rabu, 23 Agustus 2023 00:27

Puji Pemkab, Berhasil Jalankan Program Prioritas

  TANJUNG REDEB – Ketua Komisi III, DPRD Berau, Saga…

Senin, 21 Agustus 2023 00:07

Minta Tuntaskan Program Belum Terealisasi

TANJUNG REDEB - Eksekutif dan legislatif telah menyepakati Perubahan KUA-PPAS…

Senin, 21 Agustus 2023 00:07

Dorong Pemkab Entaskan Blank Spot

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers