Kementerian ATR Melarang, Presiden Membolehkan

- Rabu, 31 Mei 2023 | 20:28 WIB
MEMBINGUNGKAN PUBLIK: Hadirnya edaran menteri dan peraturan presiden berkaitan dengan pendaftaran tanah di wilayah IKN membingungkan masyarakat.
MEMBINGUNGKAN PUBLIK: Hadirnya edaran menteri dan peraturan presiden berkaitan dengan pendaftaran tanah di wilayah IKN membingungkan masyarakat.

Penyelenggaraan pemerintahan di IKN saat ini masih bersifat transisi. Namun transisi yang tidak diatur baik, ternyata menciptakan ketidakpastian dalam pelayanan publik. Masyarakat dikorbankan.

 

RIKIP AGUSTANI

 

PELAYANAN publik terkait pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi persoalan serius. Ombudsman RI (ORI) menemukan adanya dugaan maladministrasi kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan pertanahan. Persoalan itu ditemukan di kecamatan dan kelurahan/desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) maupun Kutai Kartanegara (Kukar) yang termasuk dalam delineasi IKN.

Kepada Kaltim Post, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI Perwakilan Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo menuturkan, kesimpulan adanya malaadministrasi pengelolaan pertanahan di IKN berdasarkan hasil temuan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS). Sepanjang investigasi dilakukan, beberapa pemangku kepentingan atau stakeholder diminta keterangan.

Seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otorita IKN, dan pihak kecamatan dan kelurahan/desa di Penajam Paser Utara (PPU) maupun Kutai Kartanegara (Kukar). Dia menyampaikan, saat ini kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di IKN masih bersifat transisi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Namun transisi yang tidak diatur secara baik, tentunya menciptakan ketidakpastian dalam pelayanan publik,” ucapnya kemarin (29/5). Seperti kebijakan Kementerian ATR melalui Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) yang menerbitkan surat edaran Menteri ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara.

Pada intinya, selain menghentikan semua proses jual beli tanah di IKN, surat edaran tersebut ikut menghentikan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran tanah pertama kali. Di sisi lain, pada Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, justru memberikan jaminan bagi masyarakat untuk dapat melakukan pendaftaran tanah pertama kali. “Hal ini kemudian menciptakan ketidakpastian hukum dan kebingungan bagi penyelenggara pelayanan pertanahan. Baik di kantor pertanahan, kecamatan dan kelurahan/desa. Siapa yang kemudian menjadi korbannya?,” kritik pria yang akrab disapa Fery ini.

Oleh karena itu, sebagai upaya lanjutan hasil investigasi yang telah dilakukan ORI Perwakilan Kaltim, ORI Pusat akan melakukan konfirmasi kembali. ORI telah menyampaikan surat yang ditandatangani langsung Ketua ORI Mokhammad Najih pada 24 Mei 2023. Isinya, permintaan klarifikasi langsung kepada gubernur Kaltim, kepala Otorita IKN, bupati Penajam Paser Utara (PPU), bupati Kutai Kartanegara (Kukar), kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim, kapolda Kaltim, dan kepala Kantor Pertanahan (Kantah) PPU.

Mereka diminta hadir atau dapat menunjuk pejabat yang berkompeten untuk menjelaskan beberapa persoalan agraria di wilayah IKN pada hari ini (30/5) di Kegubernuran, Samarinda. Dia menambahkan, keterangan yang akan dikumpulkan Ombudsman RI di antaranya meliputi peta dan lingkup delineasi IKN, baik yang sudah bersertifikat maupun belum, serta yang masuk dalam kawasan hutan, dan kewenangan Otorita IKN di bidang pertanahan. Hal lainnya adalah pertimbangan penerbitan peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup) terkait pelayanan pertanahan.

 

Yakni Pergub Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan Pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga. Serta Perbup PPU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah. Termasuk gambaran tentang situasi terkini mengenai layanan pertanahan di tingkat desa pasca penetapan IKN. Dan juga Informasi kepolisian mengenai situasi terkini terkait indikasi jual beli atau peralihan hak atas tanah di wilayah IKN.

“Hal lainnya yang akan diklarifikasi adalah mengenai penghentian layanan pendaftaran tanah pertama kali oleh BPN dan rencana pengadaan tanah dan upaya antisipasi konflik pertanahan,” pungkasnya. Dalam kunjungannya ke IKN pada 13 April lalu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antony sempat menyampaikan bahwa tidak ada lagi transaksi terkait jual beli tanah sejak IKN ditetapkan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X