Usulkan 115 Ribu Hektare

- Kamis, 1 Juni 2023 | 17:22 WIB
RESPONS USULAN DAERAH: Bupati Berau Sri Juniarsih, didampingi Kabid Penataan Ruang DPUPR Berau Syehnurdin, saat menerima kunjungan tim terpadu Pemprov Kalimantan Timur terkait revisi RTRWP Kaltim, belum lama ini.
RESPONS USULAN DAERAH: Bupati Berau Sri Juniarsih, didampingi Kabid Penataan Ruang DPUPR Berau Syehnurdin, saat menerima kunjungan tim terpadu Pemprov Kalimantan Timur terkait revisi RTRWP Kaltim, belum lama ini.

TANJUNG REDEB - Untuk mempermudah akses dan permukiman warga yang belum dibebaskan, seluas 115 ribu hektare lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kabupaten Berau akan diubah menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

Bupati Berau Sri Juniarsih, turut berupaya dalam percepatan realisasi yang diupayakan tahun ini sekitar Juli hingga Agustus mendatang.

Terkait hal ini juga, bupati didampingi Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Syahnurdin, menerima kunjungan tim terpadu Pemprov Kalimantan Timur terkait revisi rencana tata ruang dan wilayah provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur, belum lama ini.

Progresnya pun terus menunjukkan kemajuan, saat ini saja proses peninjauan lapangan sedang berlangsung. Dimana, tim terpadu bakal melakukan identifikasi mengenai status hutan di Berau seluas 115 ribu hektare. Dari luasan hutan itu, tim akan menyaring wilayah mana saja yang dapat dialihkan statusnya.

“Dari laporan yang kami terima, tim terpadu bakal menyelesaikan identifikasi pada Juli mendatang. Selanjutnya pada September, hasil penelusuran diperkirakan akan diketahui hasilnya,” ujar Juniarsih.

Tak dimungkirinya, meman lahan berstatus KBK di Kabupaten Berau masih banyak dan perlu segera diubah menjadi KBNK, sehingga bisa dioptimalkan fungsinya untuk kesejahteraan masyarakat.

Diutamakan pemanfaatannya untuk pembangunan jalan dan pemukiman warga. Menurutnya, pengalihan status itu penting untuk pembangunan fasilitas dasar menuju kampung di hulu Berau. Terutama di Kecamatan Kelay dan Segah, serta sejumlah wilayah lainnya.

“Pasalnya, jika wilayah itu tetap berstatus KBK, Pemkab Berau terhalang aturan untuk melakukan pembangunan jalan. Pemkab Berau juga tidak punya kewenangan membangun fasilitas yang bersumber dari dana APBD di wilayah KBK,” jelasnya.

Dicontohkannya jalan menuju Kampung Merasa, Kelay, yang masih berstatus KBK. Akibatnya Pemkab Berau tidak dapat meningkatkan jalan di sana. Sehingga, pengaspalan jalan terpotong di tengah-tengah menuju Kampung Merasa.

Jalan yang tidak ditingkatkan pun menjadi becek usai diguyur hujan, dan membahayakan pengguna jalan ketika melintas. Dilematis memang, jalan-jalan yang masih berstatus KBK tidak bisa diaspal karena terkendala status lahan tadi.

“Dengan kedatangan tim terpadu ini, semoga kita bisa segera memaksimalkan lahan-lahan tersebut,” harapnya.

Sementara, Kabid Penataan Ruang DPUPR Berau, Syehnurdin, menambahkan, kedatangan tim terpadu Pemprov Kaltim tersebut untuk memverifikasi usulan yang telah diajukan pihaknya.

Disebutnya, kerja tim terpadu ini juga selaras dengan progres Pemprov Kaltim dalam merevisi Peraturan Daerah soal RTRW. “Sebab, dalam perda tersebut disebutkan pula status kawasan hutan yang tersebar di seluruh Kaltim,” kata Syehnurdin.

Pengalihan status hutan di Kaltim itu, berangkat dari usulan setiap pemerintah daerah kabupaten/kota di Kaltim. Menurut laporannya, tim terpadu bakal menelusuri hutan KBK seluas 700 ribu hektare.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X